18/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Eks Pimpinan DPRD Sulsel Blak-blakan Soal Pengadaan Bibit Nanas

3 min read
Andi Ina bersama tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel memenuhi panggilan penyidik kasus bibit nanas di kantor Kejati Sulsel.
Bupati Kabupaten Barru sekaligus Mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari daam sebuah acara dialog di Kota Makassar beberapa waktu lalu. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Anggaran pengadaan bibit Nanas yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi, tak pernah dibahas oleh badan anggaran atau Banggar DPRD Sulsel saat menyusun APBD tahun 2024.

Ini ditegaskan mantan Ketua DPRD Sulsel 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Andi Ina bersama tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel memenuhi panggilan penyidik kasus bibit nanas di kantor Kejati Sulsel, Kota Makassar, Kamis (16/4/2026).

“Kami di tingkat pimpinan, baik ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel saat itu tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas,” kata Andi Ina dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Proyek bibit nanas diadakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel tahun 2024. Pagu anggarannya sejumlah Rp60 miliar lebih.

Andi Ina memastikan, DPRD Sulsel secara kelembagaan tidak pernah dilibatkan dalam menyusun atau meloloskan anggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Jadi, tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam proses penyusunan APBD, tidak pernah ada pembahasan terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” ungkap Bupati Kabupaten Barru itu.

Andi Ina menambahkan, bahwa pemanggilan mantan Pimpinan DPRD Sulsel oleh Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” tambahnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah bersama Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin turut dipanggil jaksa terkait kasus bibit Nanas.

Ni’matullah yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel menyebut kehadiran mereka sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” katanya.

Menurut Ni’matullah penyidik Kejati Sulsel sudah mengantongi dokumen yang dikonfirmasi kepada mereka seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi DPRD Sulsel.

Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas Pisang Cavendish,” tegas Ni’matullah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut salah satu mantan pimpinan DPRD Sulsel tidak hadir sebagai saksi bersama 4 lainnya.

“Satu orang tidak hadir,” kata Soetarmi kepada wartawan, Jumat. Saksi yang tidak hadir tersebut diketahui adalah Muzayyin Arif.

Selain Bahtiar Baharuddin, ada 5 tersangka kasus korupsi pengadaan Bibit Nanas Sulsel.

Mereka adalah RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar serta UN yang merupakan ASN Pemprov Sulsel.

Keenam tersangka telah ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara bibit nanas, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp50 miliar akibat praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.