Sederet Kejanggalan Penetapan Tersangka Kedua Bahtiar Baharuddin oleh Kejati Sulsel
5 min read
Kolase. Suasana sidang praperadilan kedua eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan kuasa hukumnya, Irwan Muin. (Foto: Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar — Tim kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan dan keberatan atas penetapan kembali Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas.
Kejanggalan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/11/2026).
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menilai penyidik Kejati Sulsel menggunakan sejumlah alat bukti yang sebelumnya dipakai saat penetapann tersangka pertama pada 9 Maret 2026.
Padahal, penetapan tersangka Bahtiar sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks. pada 29 Juni 2026.
Menurut Irwan, persoalan utama dalam penetapan tersangka kedua bukan sekadar kewenangan penyidik melanjutkan penyidikan, melainkan apakah penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti baru yang sah dan berbeda dari bukti sebelumnya.
Dalam sidang praperadilan kedua, saksi penyidik Kejati Sulsel, Muh. Tasbi, mengakui sejumlah keterangan saksi dan ahli yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah keterangan yang sama dengan penyidikan sebelumnya.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) BPKP Sulawesi Selatan Nomor PE.03.03/SR-210/PW21/5/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Laporan tersebut, menurut Irwan, telah diajukan dan dipertimbangkan dalam praperadilan sebelumnya.
“Fakta persidangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar bahwa jika alat bukti yang digunakan pada dasarnya sama, di mana letak kebaruan pembuktiannya?” kata Irwan Muin dalam sidang pembacaan kesimpulan.
Tim kuasa hukum berpandangan, penerbitan surat perintah penyidikan baru tidak serta-merta mengubah alat bukti lama menjadi alat bukti baru. Mereka meminta putusan praperadilan sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi penyidik.
Persoalkan LHP BPKP Hitung Kerugian Negara
Selain penggunaan alat bukti, tim kuasa hukum Bahtiar mempersoalkan laporan hasil pemeriksaan BPKP yang mencantumkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp52.402.956.125.
Keberatan tersebut mencakup kedudukan dan kewenangan BPKP dalam penghitungan kerugian negara, independensi auditor, metodologi, serta prosedur penyusunan laporan.
Irwan menyebut ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Doktor Hamdani, menilai laporan audit tersebut memiliki persoalan formal-administratif dan metodologis.
“Di antaranya, berkaitan dengan objektivitas auditor, independensi proses pemeriksaan, serta tidak jelasnya uraian metode penghitungan kerugian negara yang digunakan,” jelas Irwan.
Tim kuasa hukum juga menyorotu proses penghitungan yang menurut mereka
menggunakan data dan dokumen dari penyidik.
Irwan menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi auditor.
“Kami juga mengungkap bahwa LHP BPKP tersebut diajukan sebagai fotokopi tanpa diperlihatkan atau dicocokkan dengan dokumen aslinya di persidangan,” beber Irwan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Bahtiar berpendapat angka kerugian negara dalam laporan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan terhadap validitas proses, metode, dan dokumen pendukungnya.
Selain itu, kubu Bahtiar berkaitan dengan asas praduga tidak bersalah.
Tim hukum mengungkapkan bahwa nama Bahtiar telah dikonstruksikan sebagai pelaku dalam sejumlah surat dakwaan perkara terdakwa lain, yakni Rio Erlangga, Ririn Ryan Saputra Ajnur, dan Hasan Sulaiman.
Hal itu dipersoalkan karena Irwan, karena status tersangka Bahtiar sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan praperadilan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas antara kewenangan penuntutan dan kewajiban menghormati hak seseorang yang secara hukum belum dinyatakan bersalah,” jelas Irwan.
Tim kuasa hukum menilai penegakan hukum harus tetap menghormati hak seseorang, terutama ketika status hukum yang menjadi dasar penanganan perkara sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.
Pertanyakan Format Surat Penetapan Tersangka
Penasihat hukum Bahtiar juga mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-319/P.4/Fd.2/09/2026 tertanggal 1 September 2026.
Menurut mereka, surat tersebut tidak mencantumkan uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam persidangan, saksi penyidik disebut mengakui bahwa format surat penetapan tersangka yang digunakan masih mengacu pada KUHAP lama karena format administrasi di lingkungan Kejaksaan belum diperbarui.
Tim kuasa hukum menilai perubahan undang-undang semestinya diikuti penyesuaian praktik dan administrasi penegakan hukum.
Menurut mereka, belum diperbaruinya format administrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan hubungan antara kedudukan Bahtiar sebagai Penjabat Gubernur Sulsel periode September 2023 hingga Mei 2024 dengan pelaksanaan teknis pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen yang diajukan dalam persidangan, mereka menguraikan bahwa pembahasan dan penetapan APBD 2024 telah melalui mekanisme pemerintahan bersama DPRD serta evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Mereka juga merujuk keterangan ahli yang menyebut pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa berada pada perangkat daerah serta pejabat pengelola kegiatan sesuai pembagian kewenangan masing-masing.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan hubungan langsung antara kebijakan dan kewenangan jabatan Bahtiar dengan dugaan kerugian negara dalam kegiatan pengadaan tersebut.
Mereka berpendapat, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret, kesalahan, hubungan kausalitas, dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata karena seseorang pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin tidak sah, penyidikan terhadap dirinya dalam perkara pengadaan bibit nanas tidak berdasar menurut hukum, serta alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka tersebut tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Irwan menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak warga negara.
“Sebab, penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang sekadar mampu menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan penegakan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah,” tegas Irwan.
Sebelumnya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa penetapan tersangka kedua Bahtiar sudah sesuai prosedur dan alat bukti.
Syarifuddin juga menegaskan pihaknya mengerahkan seluruh daya agar “tidak kalah” lagi dalam praperadilan kedua ini.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
