Perumda Pasar Makassar Tertibkan Pedagang di Tanjung Bunga, Siapkan 3 Titik Relokasi
2 min read
Petugas gabungan mengamankan proses penertiban pedagang di kawasan Tanjung Bunga dan Tanjung Bayang, Kota Makassar, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Petugas menertibkan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira, Mamajang, Kota Makassar pada Selasa (5/5/2026). Ini digelar sebagai upaya mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Penataan ini melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan Mamajang, Dinas Tata Ruang, unsur TNI/Polri, Satpol PP, hingga Perumda Pasar Makassar Raya guna memastikan proses pemindahan berjalan lancar.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penyempitan ruas jalan dan penutupan drainase oleh tenda-tenda pedagang.
Sebagai solusi agar keberlanjutan usaha warga tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi di beberapa pasar resmi yang dinilai lebih representatif dan aman bagi aktivitas jual-beli.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Rusli Patara mengatakan, pihaknya telah menyiapkan relokasi bagi pedagang terdampak di Pasar Cendrawasih (Pamos), Sambung Jawa (Senggol), dan Parang Tambung (Hartako).
Ia menekankan bahwa berjualan di dalam area pasar akan memberikan kenyamanan lebih bagi pedagang maupun pembeli.
“Kami siapkan lokasi di Pasar Cendrawasih (Pamos), Sambung Jawa (Senggol), dan Parang Tambung (Hartako). Ini lebih aman dan tertata dibanding berjualan di jalan,” kata Rusli dalam keterangan tertulis.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR menjelaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan tindakan mendadak, melainkan hasil dari rangkaian edukasi dan imbauan yang dilakukan sejak masa Ramadan hingga pasca-Lebaran.
Pemerintah memberikan ruang bagi pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tim satgas turun ke lapangan.
“Pendekatan yang kami lakukan persuasif dan humanis. Alhamdulillah, sebagian pedagang sudah mulai membongkar sendiri dan berpindah ke kios yang disiapkan,” jelas Rizal.
Pasca-penertiban, pengawasan di area tersebut akan diperketat melalui patroli rutin bersama unsur Tripika untuk mencegah kembalinya aktivitas pedagang di badan jalan.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi titik awal terciptanya tata ruang kota yang lebih tertib tanpa mematikan ekonomi kerakyatan.
Pihak kecamatan juga terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat agar fungsi pedestrian dan drainase tetap terjaga secara berkelanjutan.
