DPRD Sulsel Rekomendasikan Izin Tambang Emas CV Hadaf di Enrekang Ditinjau Ulang
3 min read
Ilustrasi. DPRD Provinsi Sulsel. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid secara tegas mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang.
Rekomendasi DPRD Sulsel menyusul meningkatnya protes penolakan masyarakat Enrekang terhada rencana tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri.
CV Hadaf Karya Mandiri mengantongi izin konsesi tambang emas di Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, seluas hampir 1.000 hektare.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Komisi D menghasilkan dua rekomendasi keras.
Pertama, meminta Gubernur Sulawesi Selatan merekomendasikan evaluasi izin perusahaan kepada kementerian terkait.
Kedua, mendesak CV Hadaf Karya Mandiri untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi hingga sengketa lahan dengan masyarakat setempat dituntaskan secara menyeluruh.
Kadir Halid menekankan bahwa rekomendasi DPRD Sulsel merupakan langkah antisipatif untuk mencegah konflik horizontal yang lebih besar di tengah masyarakat.
Ia menyoroti adanya dispensasi perpanjangan izin dari Dinas PTSP yang telah dijatuhkan sebanyak tiga kali sebagai bukti adanya ketidakberesan administratif dan kondisi di lapangan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Masalah lahannya belum selesai, tapi aktivitas sudah berjalan. Ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar,” tegas Kadir dalam rapat dengar pendapat membahas tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (6/5/2026).
Selain masalah lahan, DPRD Sulsel juga mengkritik minimnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum terbitnya dokumen Amdal.
Kadir menilai konsultasi publik yang hanya melibatkan sekitar 25 orang untuk proyek skala besar, sangatlah tidak memadai dan tidak mencerminkan keterwakilan masyarakat terdampak.
“Ini proyek besar, tapi sosialisasinya sangat terbatas. Harusnya dilakukan berkali-kali dan menjangkau lebih banyak masyarakat terdampak,” kritiknya.
Direktur Utama CV Hadaf Karya Mandiri, Muhammad Yaqub Abbas dalam rapat membantah pihaknya telah memulai aktivitas penambangan.
Ia mengklaim timnya hanya melakukan survei geologi dan pengambilan sampel terbatas yang telah didasari oleh aspek hukum yang sah.
Ia juga menantang agar isu kerusakan lingkungan dibuktikan melalui data ilmiah.
“Kalau ada kekhawatiran, silakan diuji dengan data. Kami siap diperiksa langsung di lapangan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Sulsel bersama instansi teknis dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup berencana turun langsung ke lokasi tambang di Enrekang.
Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi data dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Forum RDP ini sendiri turut dihadiri oleh aliansi masyarakat lingkar tambang, mahasiswa, serta jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Enrekang.
