Sidang Lanjutan Pilkada Palopo: Farid-Nurhaenih ajukan Sederet Saksi-Ahli buktikan Ijazah Trisal Tidak Sah
3 min read
Ilustrasi. Suasana sidang permohonan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Jumat (7/2/2025).
Melansir laman MK, agenda sidang lanjutan Pilkada Palopo akan mendengar keterangan saksi maupun ahli. Persidangan dengan nomor perkara 168 itu juga bakal memeriksa dan mengesahkan tambahan alat bukti.
Pemohon Pilkada Palopo, Farid Kasim-Nurhaeni telah mengajukan 4 saksi yang dihadirkan pada sidang pembuktian di MK. Termasuk menghadirkan ahli tata negara.
“Saksi fakta dalam proses pelaporan yang ada dan ahli tata negara [kita hadirkan],” kata kuasa hukum Farid-Nurhaenih, Andi Syafrani, saat dihubungi Majesty, Kamis (6/2/2025).
Andi Syafrani menjelaskan, para saksi maupun alat bukti yang diajukan bukan untuk membantah eksepsi KPU Palopo selaku termohon maupun pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai pihak terkait.
Ia menyebut saksi maupun bukti merupakan bagian dari pokok perkara yang didalikan di MK. Khususnya menguatkan dalil ijazah paket C tidak sah milik Trisal.
Salah satunya adalah bukti baru berupa surat dari instansi berwenang terkait keabsahan Ijazah Paket C Trisal Tahir dan pernyataan tertulis dari ahli atau Affidavit.
“Affidavit ahli dan surat tambahan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara,” jelas Andi Syafrani.
Andi Syafrani memastikan pihaknya juga telah mengajukan putusan DKPP yang memecat tiga komisioner KPU Palopo sebagai bukti baru di MK.
Syafrani menyebut putusan DKPP sudah diajukan ke MK sejak dokumen itu diterbitkan. “Sudah diajukan itu sejak putusan keluar,” katanya.
Komisioner Provinsi gantikan KPU Palopo
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menjelaskan pihaknya bakal mengganti posisi komisioner KPU Palopo sebagai prinsipal dalam sidang lanjutan di MK.
Hal ini dilakukan setelah DKPP memecat tiga komisioner KPU Palopo yaitu Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir Hamid yang turut dipersoalkan status tersangkanya di MK.
“Jadi yang masuk dalam prinsipal di MK itu adalah teman-teman kami KPU Provinsi Selatan,” ujar Hasbullah di Hotel Claro Makassar, Rabu (5/2/2024).
Pada dua sidang sebelumnya, perwakilan KPU Palopo yang hadir di MK yaitu Harry Zulfikar sebagai divisi hukum dan divisi teknis penyelengaraan, Muhatzir Hamid.
Hasbullah memastikan KPU Sulsel sebagai prinsipal sengketa Pilkada Palopo telah menyiapkan saksi maupun bukti-bukti untuk membantah dalil Farid-Nurhaenih.
“Makanya proses lanjutan dari MK kami siapkan, kami lagi persiapkan,” tandas Hasbullah.
Kuasa hukum Trisal-Akhmad, M. Farid Wajdi belum menjawab permintaan wawancara Majesty hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, duet Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta hakim MK membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena pelanggaran adminstrasi diduga ijazah palsu.
Farid-Nurhaenih juga memohon hakim memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Palopo tanpa Trisal-Akhmad.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok