05/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

DPRD-Pemprov Sulsel Bahas Kenaikan Pajak Bahan Bakar, Harga Pertamax Terancam Naik!

4 min read
Selain membahas kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan, pansus pajak DPRD bersama Pemprov Sulsel juga menggodok rencana kenaikan pajak bea balik nama kendaraan.
Kolase. Rapat Pansus Ranperda Perubahan Pajak DPRD Sulsel dan BBM Nonsubsidi. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Sulsel/Canva)

Majesty.co.id, Makassar – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan diusulkan naik menjadi 8,75 persen. Jika disetujui, harga BBM Nonsubsidi per liter terancam bakal naik.

Hal ini dibahas dalam rapat lanjutan panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Pemprov Sulsel.

Ketua Pansus Ranperda Perubahan Pajak Sulsel, Salman Alfariz Karsa mengatakan, pembahasan kenaikan PBBKB berlangsung cukup alot.

Sejumlah pihak mengusulkan tarif dinaikkan menjadi 10 persen, sementara sebagian lainnya menginginkan tetap berada di angka 7,5 persen seperti saat ini.

“Untuk sementara, sebelum diputuskan dalam rapat internal pansus, kami mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan sebesar 1,25 persen. Artinya, tarif PBBKB diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 8,75 persen,” ujar Salman usai rapat pansus pajak di kantor sementara DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (5/8/2026).

Kata Salman, kenaikan tarif PBBKB lebih sensitif. Itu karena dampaknya terasa setiap kali masyarakat membeli BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite.

Meski demikian, Salman mengakui bahwa setiap kenaikan tarif tetap akan menjadi perhatian masyarakat.

Karena itu, Pansus berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan sarana dan prasarana di Sulawesi Selatan.

“Meskipun kenaikan 1,25 persen terlihat kecil, tetap saja kenaikan adalah kenaikan. Namun, harapannya kebijakan ini dapat meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan serta mendukung pembangunan sarana dan prasarana di daerah,” katanya.

Di sisi lain, pansus juga merekomendasikan agar Pemprov Sulsel tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam penerapan kebijakan tersebut.

Salman mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan tarif PBBKB dalam perda sebesar 10 persen, namun tarif efektifnya menjadi 5 persen melalui Peraturan Gubernur sebagai bentuk insentif.

Terkait dampaknya terhadap masyarakat, Salman menegaskan bahwa usulan kenaikan PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

“Kenaikan ini hanya berlaku untuk bahan bakar non-subsidi. Untuk bahan bakar bersubsidi, tarifnya tetap sehingga tidak akan menyebabkan kenaikan harga. Harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, BBM non-subsidi yang dimaksud meliputi Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex dan jenis BBM lainnya yang tidak memperoleh subsidi pemerintah.

“Secara umum ini akan berdampak kepada masyarakat yang menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti pertamax, dexlite dan sejenisnya yang diperkirakan akan naik sekitar 150-300 rupiah per liter jikalau perda ini ditetapkan,” kata legislator Fraksi PPP ini.

Untuk diketahui, harga Pertamax di Sulsel dan wilayah Sulawesi saat ini menyentuh angka Rp16.650 per liter.

Bea Balik Nama diusul Naik Jadi 10 persen


Selain membahas kenaikan PBBKB, pansus pajak DPRD bersama Pemprov Sulsel juga menggodok rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Salman menyebut, Pemprov Sulsel mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen atau naik 3 persen.

Tapi dalam pembahasan dua penyelenggara negara tersebut, belum disepakati angka final kenaikan BBNKB.

Namun, pansus merekomendasikan agar kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp20 juta tidak dikenakan kenaikan tarif bea balik nama.

“Untuk sementara kami merekomendasikan agar kendaraan dengan NJKB di bawah Rp20 juta tetap dikenakan tarif seperti sebelumnya. Ketentuan ini nantinya dimungkinkan diatur melalui Peraturan Gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang diberitakan.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” kata Andi Satriady dalam siaran pers, Rabu (17/6/2026).

Pemprov mengeklaim hal itu sebagai “penyesuaian” bukan kenaikan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.