Polrestabes Makassar Jelaskan Video Personel Reskrim Angkut Barang Disangka Pencurian
4 min read
Tangkapan layar. Polisi dengan mobil Polrestabes Makassar mengangkut barang-barang milik warga dari sebuah lahan. (Foto: Media Sosial Instargam)
Majesty.co.id, Makassar – Video personel Polrestabes Makassar mengangkut barang-barang warga memakai mobil reskrim jadi sorotan publik. Peristiwa itu terekam di Jalan Profesor Abdurahman Basalamah pada Kamis (17/9/2026).
Seorang perempuan dalam video itu menyebut nama kapolda. Ia meminta dibantu agar tindakan personel Polrestabes Makassar itu dihentikan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad menegaskan material yang diangkut tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial JC, sementara pihak yang dilaporkan atau terlapor berinisial HT.
Ahmad Jafar menyebut, hal ini sebagai bagian dari proses penyitaan barang bukti dalam perkara yang ditangani Unit 2 Tahban Polrestabes Makassar.
“Terkait dengan video tersebut itu adalah tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” kata AKP Jafar Ahmad kepada Majesty.co.id melalui telepon WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Menurut Jafar penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar serta dilengkapi surat perintah penyitaan.
“Yang diambil itu yang sesuai dengan video itu adalah barang bukti yaitu papan bicara kemudian seng dan bambu, berdasarkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Makassar dan surat perintah penyitaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang-barang tersebut berkaitan langsung dengan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Material yang disita berupa papan bicara, seng, dan bambu yang digunakan untuk memasang papan serta memagari objek lahan.
“Yang disita itu adalah papan bicara, bambu dan seng,” jelasnya.
Jafar mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika objek tanah digunakan oleh terduga terlapor, HT untuk melakukan aktivitas penjualan.
HT disebut mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya berdasarkan dokumen rinci, kemudian memasang papan bicara dan melakukan pemagaran menggunakan seng serta bambu.
“Objek itu digunakan oleh terduga terlapor untuk menjual. Jadi lokasi itu diklaim bahwa dia sebagai pemilik berdasarkan rinci, kemudian dia memasang papan bicara dan ikut pemagaran objek dengan menggunakan seng dan bambu,” ungkap Jafar
Namun, JC yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) kemudian melaporkan HT ke polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
“Karena diklaim sehingga orang yang sebagai pemilik berdasarkan hak milik SHM melaporkan yang bersangkutan terkait tindak pidana penyerobotan,” katanya.
Jafar menegaskan, pengangkutan material yang terlihat dalam video merupakan bagian dari tindakan penyidik untuk mengamankan barang bukti dalam proses hukum.
“Terkait dengan video itu adalah upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polrestabes Makassar, dalam hal ini Unit 2 Tahban melakukan penyitaan barang bukti yaitu pagar dalam bentuk bambu dan seng, bukan pencurian,” tegasnya.
“Itu bukan pencurian tapi proses penyidikan,” sambungnya.
Ia menambahkan, meski kendaraan yang digunakan dalam video merupakan mobil Jatanras, penanganan perkara dan penyitaan dilakukan oleh Unit 2 Tahban Polrestabes Makassar.
“Yang tangani itu Unit Tahban Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Jafar memastikan perkara dugaan penyerobotan tanah tersebut kini telah berada pada tahap penyidikan. Lokasi objek yang menjadi perkara disebut berada di kawasan Racing Center, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
“Yang jelas itu sudah tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Polrestabes Makassar melakukan penyitaan sejumlah barang dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa penyitaan itu dilakukan terhadap sejumlah bangunan sementara serta kayu yang berada di atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menurut Arya, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi melakukan proses hukum setelah menemukan adanya persoalan terkait penguasaan lahan oleh pihak yang disebut tidak memiliki alas hak.
“Ga punya alas hak yang bersangkutan tapi nempatin tanah itu,” kata Kombes Pol Arya Perdana kepada Majesty.co.id, Jumat (18/9/2026) saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, barang yang diamankan polisi merupakan bagian dari sisa penyitaan dalam perkara tersebut.
“Itu sisa penyitaan bedeng-bedeng (bangunan sementara) sama kayu-kayu aja,” ujarnya.
Arya menegaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam proses penyidikan.
Pihaknya akan mendalami perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
“Kasus sudah sidik,” pungkasnya.
Penyidik Polrestabes Makassar masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, termasuk memastikan status penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
