Demo Cabut Perda LAD, Kantor DPRD Gowa “Dihantam” Meriam Bambu
2 min read
Massa menembakkan meriam bambu ke arah kantor DPRD Gowa dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (5/8/2026). (Foto: Majesty.co.id/Str/Anca)
Majesty.co.id, Gowa – Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Jalan Masjid Raya “dihantam” meriam bambu pada Rabu (5/8/2026). Itu dilakukan oleh massa pendemo yang mendesak Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) dicabut.
Massa berasal dari keluarga besar Kesultanan Gowa, Tubarania Kesultanan Gowa, tokoh adat, pemangku adat, tokoh agama.
Aksi pembakaran meriam bambu dilakukan setelah massa melakukan long march dari Museum Balla Lompoa Sungguminasa menuju Kantor DPRD Gowa.
Mereka mendesak DPRD Gowa Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang LAD yang dinilai menjadi sumber polemik dan memicu dualisme di tengah masyarakat adat.
Suara meriam bambu beberapa kali terdengar di depan gedung DPRD Gowa.
Aksi tersebut menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi unjuk rasa.
Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Nur Rewa mengatakan bahwa pembakaran meriam bambu bukan merupakan bentuk ancaman, melainkan simbol untuk membakar semangat perjuangan masyarakat adat dalam menyuarakan aspirasi mereka.
“Itu meriam bambu sebagai simbol membakar semangat, sebagai simbol-simbol adat,” ucapnya kepada Majesty.co.id.
Wawan menjelaskan, meriam bambu yang dinyalakan dalam aksi tersebut juga menjadi bentuk peringatan kepada DPRD Gowa agar serius mengawal tuntutan pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah.
“Meriam bambu itu untuk sekarang yah bagian dari peringatan bahwa kita ini dalam posisi semangat dalam pencabutan LAD,” tambahnya.
Menurutnya, penggunaan meriam bambu merupakan bagian dari tradisi adat yang memiliki makna simbolis sebagai pengingat dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat adat.
“Itu bagian dari tradisi adat, sebagai peringatan DPRD harus hati-hati dalam mengawal ini,” pungkasnya.
Penulis: Anca/STR
