Misteri Pemilik Mobil Berkode Plat “HT” yang Disita Polresta Gowa
3 min read
Kolase. Mobil diderek ke kantor Polresta Gowa dan nomor polisi berkode HT turut diamankan. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit mobil Toyota HiAce. Mobil ini memakai kode plat akhir “HT”. Pemiliknya masih misterius.
Polresta Gowa menyita mobil berkode HT itu sebab diduga terkait dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan sejumlah toko retail.
Mobil bernomor polisi DD 7010 HT tersebut disita di wilayah Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, mobil itu diamankan setelah penyidik mengembangkan keterangan saksi Ardiansyah dalam perkara ini.
Setibanya di lokasi, penyidik Tipidkor langsung memeriksa kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka untuk memastikan identitas mobil yang dicari.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil yang sedang dicari dan diduga berkaitan dengan perkara perizinan yang tengah ditangani Tipidkor Polresta Gowa.
Kendaraan tersebut tercatat menggunakan nomor polisi DD 7010 HT. Namun, pada bagian pelat kendaraan terlihat menggunakan DD 1 SRA.
Penyidik kemudian meminta pemegang kendaraan berinisial SM untuk kooperatif dengan menyerahkan kunci mobil. Namun, hingga sekitar pukul 03.00 WITA, SM tidak kunjung datang ke lokasi.
Karena pemegang kendaraan tidak hadir, penyidik kemudian mengamankan mobil tersebut dengan cara diderek menggunakan kendaraan milik Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk dibawa ke Mapolresta Gowa.
Proses pengamanan kendaraan turut disaksikan aparat pemerintah setempat, di antaranya kepala dusun, sekretaris desa, dan ketua RT. Mereka kemudian menandatangani surat tanda terima sebagai saksi dalam proses pengamanan kendaraan.
Toyota HiAce tersebut tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 04.43 WITA, Jumat (18/9/2026) dini hari.
Menurut Muhailis, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan kendaraan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Mobil ini kita amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Kita masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kaitannya dengan perkara,” ujar Muhailis, Sabtu (19/9/2026).
Penyidik juga meminta SM hadir di Mapolresta Gowa untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul serta penguasaan kendaraan tersebut.
Dalam proses penyitaan, personel Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa di-backup Unit URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.
Polisi memastikan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang berkaitan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara perizinan tersebut.
Siapa Pemilik Mobil?
Sementara itu, informasi mengenai pihak yang menguasai kendaraan tersebut juga beredar di tengah masyarakat.
Salah seorang warga berinisial MA menyebut mobil tersebut diketahui dikuasai seorang oknum TNI aktif yang istrinya memiliki usaha skincare.
“Kita tahunya Pemilik mobil itu TNI aktif yang istrinya punya usaha skincare,” ujar MA.
MA juga menyebut Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat datang ke rumah pihak yang disebut menguasai mobil tersebut pada Agustus 2026.
“Agustus kemarin Bupati Gowa Husniah Talenrang sempat datang ke rumah yang kuasai mobil itu hadiri pesta makan-makan,” sebutnya.
Husniah Talenrang belum dapat dikonfirmasi soal keterkaitannya dengan mobil yang disit itu.
MA mengaku pihak yang menguasai kendaraan tersebut sempat menyampaikan bahwa mobil ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Namun, keterangan tersebut merupakan informasi dari warga dan belum menjadi kesimpulan penyidik terkait status maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
