05/11/2026

Majesty.co.id

News and Value

Jadi Tersangka Lagi, Husniah Talenrang ubah Pekerjaan pada KTP Demi Cerai

3 min read
Husniah Talenrang mengganti status pekerjaan pada KTP yang semula tercatat sebagai bupati, menjadi wiraswasta.
Husniah Talenrang usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Makassar. (Foto: Ist/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Mantan Bupati Kabupaten Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah Sulawesi Selatan.

Kali ini, polisi menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkapkan dalam kasus ini, Husniah diduga mengubah elemen data pekerjaan pada dokumen kependudukannya.

Sibarani menyebut Husniah mengganti pekerjaan pada KTP yang semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.

Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian Husniah terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco.

“Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta,” kata Sibarani saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya Husniah Talenrang juga berstatus tersangka kasus dugaan korupsi persetujuan bangunan gedung (PBG) Gowa. Ia telah ditahan.

Sibarani melanjutkan, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan Husniah.

“Barang bukti yang kita sita, pertama ada dokumen dari aplikasi SIAK yang kita dapat dari Dukcapil, kemudian satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik,” ujar Sibarani.

Selain itu, penyidik menyita surat pernyataan perubahan data kependudukan asli serta surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa Sitti Husniah Talenrang.

Sibarani mengungkapkan, perkara dugaan perubahan data kependudukan tersebut bermula dari laporan mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco.

“Yang melaporkan dari ibu ini adalah mantan suaminya, yaitu saudara Muhammad Khairul Aco,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perubahan status pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan persyaratan pengajuan perceraian.

Sebab, seorang bupati harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983.

“Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tercantum dan tertuang dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut. Sementara akibat perbuatannya.

Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.


Penulis: Anca/Str

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.