05/11/2026

Majesty.co.id

News and Value

Tahanan Polresta Gowa anak 17 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Polisi

4 min read
LBH Makassar mencatat, sepanjang 2026 pihaknya telah menerima dua laporan dugaan penyiksaan yang melibatkan Polresta Gowa.
Kondisi korban tahanan Polresta Gowa saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebelum meninggal dunia. (Foto: LBH Makassar)

Majesty.co.id, Makassar — Seorang anak 17 tahun berinisial D meninggal dunia setelah diduga mengalami penyiksaan oleh sejumlah anggota Polresta Gowa, Sulawesi Selatan. Korban sebelumnya ditangkap terkait dugaan pencurian sepeda motor milik tetangganya.

Dugaan kekerasan tersebut diungkapkan pendamping hukum keluarga korban berdasarkan kesaksian pacar D dan sejumlah dokumentasi yang memperlihatkan luka pada tubuh korban.

Berdasarkan keterangan pacar korban berinisial A, D awalnya ditangkap anggota Polresta Gowa pada awal Agustus 2026.

Namun, remaja tersebut kemudian melarikan diri dari tahanan pada pertengahan September dan tinggal di rumah pacarnya.

D kembali ditangkap personel Polresta Gowa di sekitar Jalan Syekh Yusuf. Dalam penangkapan tersebut, A juga ikut diamankan dan dibawa ke Polresta Gowa.

Selama menjalani penahanan, D diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Meski ditempatkan di ruangan berbeda, A mengaku mendengar langsung peristiwa kekerasan yang dialami D selama berada di dalam tahanan.

Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Makassar, Muhammad Ian Hidayat, menegaskan pihaknya tidak membenarkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan korban.

Namun, menurutnya, dugaan pelanggaran hukum tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh D. Namun kami tentunya juga tidak membenarkan tindakan pembunuhan, penegakan hukum dengan cara kekerasan. Apalagi menghilangkan nyawa seseorang terlebih korban merupakan anak di bawah umur,” ujar Muhammad Ian Hidayat kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

LBH Makassar baru merilis kasus ini setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Ian menyebut, berdasarkan kesaksian A dan dokumentasi yang diperoleh, terdapat sejumlah bekas luka di sekujur tubuh korban.

Dugaan kekerasan itu disebut terjadi selama korban menjalani masa penahanan pasca ditangkap kembali.

Bentuknya antara lain, pemukulan hingga polisi diduga menembak anak 17 tahun itu menggunakan peluru karet pada bagian kaki.

Bahkan, praktik kekerasan tersebut diduga melibatkan sedikitnya 10 anggota kepolisian.
Kondisi D kemudian dilaporkan memburuk.

Sempat dirawat di RS Bhayangkara


Pada suatu dini hari setelah penangkapan kembali, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Keluarga korban mendapat informasi bahwa D dirawat di rumah sakit sekitar 15 September 2026. Saat mendatangi rumah sakit, pihak keluarga mendapati anak mereka sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Berdasarkan keterangan pendamping hukum, tubuh korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya lubang bekas peluru pada bagian kaki, benjolan di kepala, serta pembengkakan pada leher.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ansar, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata.

Menurutnya, dugaan kekerasan yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

LBH Makassar mencatat, sepanjang 2026 pihaknya telah menerima dua laporan dugaan penyiksaan yang melibatkan Polresta Gowa. Catatan tersebut, kata Ansar, belum mencakup seluruh peristiwa kekerasan lainnya.

“Peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan sistemik kelembagaan. Catatan LBH Makassar, kasus serupa ini telah terjadi selama dua kali dalam tahun 2026. Tindakan Polres Gowa yang menyebabkan kematian sejatinya perlu dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” terang Ansar.

Pendamping hukum juga menegaskan bahwa D merupakan anak yang secara hukum mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

Mereka merujuk Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, dugaan tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak hidup setiap manusia dan melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang.

Atas peristiwa tersebut, pendamping hukum keluarga korban telah mengadukan kasus dugaan penyiksaan yang berujung pada kematian D kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Keluarga korban berharap dugaan kekerasan tersebut diusut secara menyeluruh dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan kekerasan tersebut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.