Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden hingga Media
2 min read
Presiden Prabowo Subianto saat memberi anugerah bintang maha putra kepada Listyo Sigit Prabowo. (Foto: BPMI Setpres)
Majesty.co.id, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, polisi menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.
Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
