LHP BPKP dinilai Tidak Sah Jadi Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
2 min read
Suasana sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dengan agenda mendengar keterangan ahli, Muhammad Rullyandi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).
Majesty.co.id, Makassar — Akademisi hukum tata negara (HTN), Muhammad Rullyandi, menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Pendapat tersebut disampaikan Rullyandi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi bibit nanas yang diajukan tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu berlangsung di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Rullyandi menyoroti penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Ia menilai hasil penghitungan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Rullyandi, LHP BPKP justru menilai proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rullyandi dalam keterangannya di persidangan.
Ia berpendapat, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, hasil penilaian BPKP tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Rullyandi juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia menilai sejak Maret 2026, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
“Sejak Maret 2026, maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum,” ujarnya.
Keterangan Rullyandi tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak Bachtiar dalam mempersoalkan dasar penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
