IPMIL Raya Desak Polisi Tangkap Pemukul Mahasiswa Demo di PDAM Palopo
3 min read
Tangkapan layar. Suasana demo berakhir kekerasan di depan kantor PDAM Kota Palopo, Senin (2/11/2026). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Palopo — Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL Raya) mendesak Polres Palopo mengusut dugaan pemukulan terhadap sejumlah mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor PDAM Tirta Mangkaluku, Kota Palopo, Senin (2/11/2026).
Desakan PB IPMIL Raya menyusul adanya sejumlah mahasiswa yang dilaporkan mengalami luka-luka dalam aksi demonstrasi tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, PB IPMIL Raya mengecam tindakan kekerasan terhadap massa aksi.
Mereka menilai pemukulan tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
PB IPMIL Raya menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi penyampaian pendapat di muka umum secara sah.
Selain itu, PB IPMIL RAYA meminta aparat penegak hukum mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila ditemukan unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Menurut PB IPMIL RAYA, dugaan pemukulan terhadap mahasiswa tidak boleh dipandang sekadar sebagai konflik antara demonstran dan pegawai PDAM.
Persoalan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dan jaminan keamanan dalam menyampaikan pendapat.
Mereka juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat, pembakaran ban, maupun ketegangan selama demonstrasi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan fisik.
“Atas peristiwa tersebut, PB IPMIL Raya menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak Polres Palopo melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih terhadap dugaan pemukulan massa aksi,” kata Ketua Umum PB IPMIL Raya Abdul Hafid dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Kedua, meminta polisi mengidentifikasi, menangkap, dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pemukulan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Polisi juga diminta mengamankan rekaman CCTV, dokumentasi, dan bukti lain terkait peristiwa tersebut.
Keempat, meminta seluruh korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, pemeriksaan medis, serta pemulihan atas luka yang dialami.
Kelima, mendesak Pemerintah Kota Palopo dan jajaran direksi PDAM Tirta Mangkaluku mengevaluasi serta memberikan penjelasan terbuka mengenai peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan kantor perusahaan daerah tersebut.
“PB IPMIL Raya mengingatkan bahwa kritik masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, mereka meminta agar perbedaan pendapat tidak direspons dengan intimidasi maupun kekerasan fisik,” tegas Abdul Hafid.
Mereka juga mendesak kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus tersebut dan memastikan para korban memperoleh keadilan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
