21/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

LKBHMI Minta Polresta Gowa Perjelas Penyidikan Laporan Fenny Frans

3 min read
Polresta Gowa sudah terbitkan SPDP sejak Juni. Fenny Frans melaporkan perempuan inisial RK atas dugaan pencemaran nama baik.
Kolase. SPDP Laporan Fenny Frans yang diterbitkan Polresta Gowa dan Diretur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar. (Ist)

Majesty.co.id, Gowa — Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, berencana menyurati Polresta Gowa untuk meminta kejelasan penanganan laporan Fenny Frans terhadap terlapor berinisial RK.

Advertisement
Banner DPRD Sulsel

Alif menjelaskan, status penyidikan merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polresta Gowa tertanggal 22 Juni 2026.

Advertisement
Banner Palopo

Dokumen tersebut mencantumkan laporan polisi tertanggal 26 Mei 2026 dan surat perintah penyidikan tertanggal 15 Juni 2026.

Menurutnya, perkembangan perkara perlu disampaikan secara jelas, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menyurati Polresta Gowa dalam waktu dekat. Berdasarkan SPDP tertanggal 22 Juni 2026, laporan Ibu Fenny Frans telah memasuki tahap penyidikan,” kata Alif dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

LKBHMI mendorong agar perkembangan penanganan perkara ini mendapat kejelasan dan proses pemeriksaan terhadap pihak terlapor berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai prosedur hukum.

Alif menegaskan, rencana penyampaian surat tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

LKBHMI juga mempertimbangkan aksi penyampaian aspirasi secara damai dan tertib apabila diperlukan.

*Soroti Selebaran Seruan Geruduk Rumah Fenny Frans

Selain perkembangan penyidikan, Alif menyoroti beredarnya selebaran yang menyerukan aksi bertajuk “geruduk rumah Fenny Frans”.

Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak menjadikan rumah pribadi sebagai sasaran tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketenteraman keluarga.

“Kami tidak ingin kegaduhan di ruang publik berkembang menjadi tekanan terhadap keluarga. Rumah pribadi bukan sasaran intimidasi. Jika ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme hukum. Kami menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi mengancam rasa aman warga negara,” ujarnya.

Alif turut menyatakan solidaritas terhadap Fenny Frans dan keluarganya. Ia menilai setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta terbebas dari segala bentuk intimidasi.

“Kami berdiri bersama Ibu Fenny Frans dan keluarga besarnya. Kami menduga ada cara-cara yang tidak bermartabat yang berpotensi digunakan segelintir pihak untuk merusak citra beliau dan keluarganya. Namun, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan fakta. Karena itu, kami meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dipolitisasi maupun dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, perhatian seluruh pihak seharusnya diarahkan pada kejelasan perkembangan penyidikan dengan tetap menghormati hak pelapor maupun terlapor.

“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada siapa pun. Kami meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan kejelasan. Laporan Ibu Fenny Frans telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan dokumen yang kami rujuk.

Kami akan menyurati Polresta Gowa, mengawal perkembangannya, dan terus berdiri bersama Ibu Fenny Frans beserta keluarganya melalui langkah-langkah yang sah dan bermartabat,” tutup Alif.

Polresta Gowa belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.