Kakak Beradik di Gowa Jual Sabu Lewat Instagram, Polisi Sita 105 Gram
3 min read
Terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu saat dinterogasi penyidik Polresta Gowa. (Ist)
Majesty.co.id, Gowa — Satresnarkoba Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap dua kakak beradik berinisial AR (24) dan AP (29) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram.
Dari penangkapan tersebut, Polresta Gowa menyita sabu seberat 105 gram, termasuk sejumlah paket kecil yang diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polresta Gowa Kompol Ismail Pali mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AR di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di pinggir jalan dalam kantong plastik hitam untuk diambil pembeli.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah AR hingga menangkap kakak kandungnya, AP.
“Jadi pertama yang diamankan ada satu orang, kemudian yang kedua adalah AP, kedua orang ini bersodara dan dia mendapatkan barang itu dari seseorang melalui akun,” kata Ismail kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurut Ismail, AP diduga bertugas mengemas sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan. Sementara itu, akun Instagram digunakan sebagai sarana transaksi dengan calon pembeli.
“Dan dia bisa menjual melalui akunnya, jadi akun itu dipakai untuk bisa diakses oleh orang dan bisa transaksi di situ,” lanjutnya.
Polisi Sita Empat Timbangan Digital
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni tiga bal pipet berwarna hijau, merah, dan abu-abu, empat timbangan digital, serta lima lakban.
Sebagian sabu ditemukan dalam sachet kecil yang diselipkan ke dalam pipet yang telah dibelah. Paket lainnya dibungkus menggunakan lakban merah dan cokelat.
“Totalnya kami gabung semua hingga yng di packing dan belum itu ada 105 gram,” ungkap Ismail.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pelaku telah lima kali menerima dan mengedarkan sabu. Sebagian barang juga diduga dibawa ke wilayah Toraja.
“Informasi yang bersangkutan kami gali ini sudah 5 kali dia menerima barang dan mengedarkan kembali barang itu kemudian ada beberapa lagi yang dibawa ke Toraja,” jelasnya.
Kini, AR dan AP ditahan di Polresta Gowa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.

