Sidang Kasus Bibit Nanas Sulsel, Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek dari Hulu ke Hilir
3 min read
Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas Sulsel di Pengadilan Tipikor Makassar. (Foto: Humas Kejati Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar — Sejumlah saksi mengungkap dugaan rekayasa dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023-2024. Proyek ini diduga bermasalah dari hulu ke hilir.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan persidangan menghadirkan tujuh dari 12 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.
Ketujuh saksi tersebut yakni mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah.
Selain itu, Kepala Biro Barjas Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.
“Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Dalam persidangan, Imran Jausi dan A. Wahyu disebut menerangkan bahwa pengadaan 4 juta bibit nanas tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dinas.
Pengadaan tersebut disebut kemudian dimasukkan ke aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan.
Patokan harga bibit sebesar Rp15.000 per batang juga disebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa survei pembanding harga pasar.
Dugaan masalah juga terungkap pada proses pengadaan. Pihak Biro Barjas menyebut penyedia PT Almira Agro Nusantara berstatus kualifikasi usaha kecil sehingga dipersoalkan untuk menangani paket e-katalog senilai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabid Hortikultura Bone dan Camat Mare mengungkap persoalan pada dokumen serah terima barang (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana Rp59,8 miliar.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, jutaan bibit nanas tidak disalurkan kepada kelompok tani sesuai proposal.
Bibit tersebut disebut terbengkalai, mati di lahan PTPN, dan sebagian ditumpuk di halaman kantor camat.
Soetarmi mengatakan persidangan kemudian ditunda karena waktu sudah larut malam.
“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda masih pada pemeriksaan lima orang saksi tersisa yang belum sempat dimintai keterangannya semalam,” tandas Soetarmi.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama.
Selain itu, ada Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
