13/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kesaksian Bahtiar Baharuddin dalam Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel

3 min read
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Bahtiar menyatakan tidak pernah mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan proyek bibit nanas.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi bibit nanas Sulsel dengan saksi mantan Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memberi kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek bibit nanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).

Dalam kesaksiannya, Bahtiar Baharuddin menampik semua tudingan pernah menitipkan proyek maupun mengintervensi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Bahtiar menyatakan tidak pernah mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan proyek bibit nanas.

“Saya pastikan tidak ada titipan, di 12 September 2023 saat rapat bersama OPD,” kata Bahtiar dalam persidangan.

Ia menjelaskan, rapat bersama OPD pada 12 September 2023 berlangsung sepekan setelah dirinya mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 5 September 2023.

Menurut Bahtiar, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan bibit nanas sepenuhnya merupakan kewenangan teknis DTPHBun.

Ia juga membantah menerima aliran dana dari jajaran dinas maupun rekanan proyek tersebut.

“Saya pastikan tidak ada aliran dana apa pun dari jajaran dinas termasuk rekanan dari pengadaan bibit nanas tersebut, jadi itu sepenuhnya menjadi wilayah teknis di Dinas DTPHBun,” ujarnya.

Bantah Arahkan Pengadaan


Dalam persidangan, Bahtiar turut menanggapi pertanyaan jaksa terkait keterangan sejumlah saksi mengenai pertemuan yang diduga berkaitan dengan pengadaan bibit nanas.

Ia mempertanyakan kejelasan waktu pertemuan yang dimaksud dan menyebut memiliki dokumentasi sejumlah rapat serta laporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Keterangan yang dimaksud tadi tidak jelas kapan tanggalnya dan waktunya, pertemuan yang dimaksud. Kecuali pertemuan tanggal 30 November 2023. Kalau itu ada dokumentasi, dan tidak ada pertemuan dalam ruangan. Dengan demikian yang mulia kegiatan ini saya pastikan tidak benar kalau pernah saya mengarahkan. Saya juga punya dokumentasi terkait dengan pembahasan- pembahasan dan laporan TAPD” jawab Bahtiar.

Bahtiar juga mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan anggaran di DTPHBun Sulsel.

Ia menegaskan, meskipun Pj gubernur menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Dalam kesaksiannya, Bahtiar turut mengungkap bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum pernah meminta konfrontasi dengan pihak-pihak terkait saat proses penyidikan.

Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak dipenuhi pihak kejaksaan. Pihak Kejati Sulsel belum dapat dikonfirmasi terkait pengakuan Bahtiar itu.

Bahtiar diketahui menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel sejak 5 September 2023 hingga 16 Mei 2024, sebelum kemudian ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Dalam perkara ini, Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, mantan Dirjen Politik Kemendagri itu mengajukan praperadilan dan dinyatakan tidak bersalah.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.