01/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kasus PKDRT Bripda F di Polda Sulsel Mandek, Kuasa Hukum Protes

3 min read
Bripda F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis.

Majesty.co.id

Markas Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar — Penanganan kasus dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripda F, mendapat sorotan dari kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, mengaku kecewa karena laporan yang dilayangkan sejak 2 Juli 2024 hingga kini belum masuk ke tahap persidangan.

Menurut Irvan, Bripda F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis.

Namun, proses penyidikan disebut masih berlangsung dan berkas perkara masih berulang kali dikembalikan jaksa.

“Kami tim kuasa hukum sangat kecewa dengan stagnansi penanganan perkara di Polda Sulsel. Laporan ini resmi kami layangkan sejak 2 Juli 2024, atau sudah dua tahun. Ini bukan waktu yang singkat,” kata Irvan kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Irvan mengatakan bukti visum dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik.

Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut belum dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Bukti-bukti visum dan saksi sudah kami serahkan secara terang benderang, tapi sampai detik ini kasusnya tidak juga dilimpahkan dan disidangkan?” tegasnya.

Ia menilai lamanya proses penanganan perkara berdampak terhadap kondisi psikologis korban. Irvan juga mempertanyakan proses hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota Polri aktif.

“Prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum seakan menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini. Apakah karena terlapor adalah oknum polisi, lantas proses hukumnya bisa diulur tanpa kepastian? Kami menuntut keadilan yang transparan, bukan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke internal,” urai Irvan.

Irvan mendesak Kapolda Sulsel dan Bid Propam Polda Sulsel memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia meminta proses hukum segera dituntaskan agar korban memperoleh kepastian hukum.

“Kami minta agar kasus ini segera dilimpahkan dan korban mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Polda Sulsel: Berkas Tiga Kali Dikembalikan


Sementara itu, Kanit PPA Direktorat PPA-PPO Polda Sulsel, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Masih tahap penyidikan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Agus menjelaskan, berkas perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa. Menurutnya, berkas tersebut telah tiga kali dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

“Itu sudah 3 kali P19 atau dikembalikan jaksa dan kami akan memenuhi petunjuknya. Dan berkas perkara akan dikrim kembali ke JPU,” ujarnya.

Agus memastikan penyidik akan terus memproses perkara tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum.

“Ketika ada petunjuk lagi kami akan ekpos dengan kejaksaan dan perkara ini harus ada kepastian hukumnya,” tandasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.