29/06/2026

Majesty.co.id

News and Value

Reaksi Kejati Sulsel soal Putusan Praperadilan Bahtiar Baharuddin

2 min read
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan Bahtiar Baharuddin.
Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Selatan di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, putusan hakim hanya menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Namun, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara.

Karena itu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari pertimbangan hukum hakim dan mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila diperlukan,” jelas Soetarmi.

Kejati Sulsel juga menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” kata Soetarmi.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.

“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejati Sulsel tidak sah atau prematur.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” kata hakim Adil Kasim.

Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim dalam putusannya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.