11/09/2026

Majesty.co.id

News and Value

Empat Kesepakatan DPRD Sulsel-PLN soal Mati Lampu Bergilir

3 min read
Di ujung rapat, Komisi D DPRD Sulsel dan pihak PLN melahirkan empat poin kesepakatan bersama terkait mati lampu bergilir.
Ilusrtasi PLN. (Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PT PLN (Persero) UID Sulselrabar membahas masalah mati lampu atau pemadaman listrik bergilir yang terjadi dua pekan terakhir.

Rapat PLN bersama komisi bidang energi dan infrastruktur itu digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, serta dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulsel, GM PLN UID Sulselrabar, dan GM PLN UIP3B Sulawesi.

Berdasarkan penjelasan pihak PLN Sulselrabar, Kadir Halid mengungkapkan krisis pasokan listrik dipicu oleh kombinasi faktor teknis dan alam.

Menurunnya debit air pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) akibat dampak El Nino serta pemeliharaan berkala pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi penyebab utama terhambatnya distribusi daya secara optimal.

“Ada gangguan karena PLTA misalnya airnya kurang. Untuk PLTU, uapnya juga kadang ada gangguan. Hal ini menyebabkan pembangkit ini tidak bisa secara full menyalurkan kapasitas yang terpasang di masing-masing pembangkit,” kata Kadir Halid.

Di akhir RDP tersebut, kata Kadir Halid,  Komisi D DPRD Sulsel dan pihak PLN melahirkan empat poin kesepakatan bersama terkait mati lampu bergilir.

Poin pertama, Komisi D DPRD Sulsel meminta kepada pihak PLN untuk tidak hanya menyelesaikan pemadaman yang terjadi saat ini, tetapi juga memastikan persoalan mendasar pada sisi pembangkit tidak kembali menimbulkan pemadaman bergilir.

“PLN diminta menyampaikan data kondisi sistem, kapasitas daya yang hilang, penyebab gangguan, serta upaya pemulihan kepada Komisi D DPRD Sulsel secara tertulis,” ujarnya.

Poin kedua, Komisi D DPRD Sulsel meminta kepada pihak PLN untuk memberikan mekanisme pemberian kompensasi secara efektif, adil, dan transparan kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Poin ketiga, Komisi D DPRD Sulsel meminta kepada pihak PLN secara tertulis untuk langkah-langkah mitigasi jangka panjang terhadap ketahanan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan.

Untuk jangka panjang ini, PLN harus menyampaikan kepada DPRD tentang apa yang harus dilakukan supaya jangan terjadi lagi seperti ini.

“Poin yang terakhir adalah meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan imbauan kepada seluruh bupati-wali kota agar melakukan penghematan energi dalam rangka penggunaan tenaga listrik,” ungkap Kadir Halid.

Pihak PLN sendiri, kata Kadir Halid, sudah menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman bergilir sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bentuk kompensasinya nanti terserah PLN. Bisa dalam bentuk misalnya, diskon pembayaran atau pengurangan pembayaran,” ujarnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.