07/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Appi Belum Pastikan Lokasi Proyek PSEL Makassar, di Tamalanrea Ditolak Keras Warga

3 min read
Lokasi PSEL Makassar awalnya bakal dibangun PT SUS di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi (kedua kiri) dalam dialog membahas Proyek PSEL di Balai Kota, Kamis (6/8/2026). (Foto: Humas Diskominfo Makassar)

Majesty.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Penegasan itu disampaikan Appi saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea penolak PSEL bersama perwakilan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku investor serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertemuan ini, Appi menyebut pemerintah berperan sebagai regulator yang bertanggung jawab memastikan PSEL Makassar berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami pemerintah kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Appi.

Lokasi PSEL Makassar awalnya bakal dibangun PT SUS di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea. Tapi, mayoritas warga hingga kini menolak proyek tersebut dibangun dekat rumah mereka.

Seiring waktu, Pemkot Makassar bersama Pemprov dan Pemkab Gowa dan Maros meneken MoU untuk pembangunan PSEL di kawasan Manggala karena dekat TPA.

Menurut Appi, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume sampah di Kota Makassar terus meningkat.

Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi tetap proyek PSEL.

Selain persoalan lokasi, Pemkot Makassar juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 menjadi skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.

“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” tuturnya.

“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” sambung Appi.

Ia menambahkan, proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Appi menegaskan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah.

“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Appi juga menegaskan bahwa pertemuan dengan masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog untuk membahas seluruh aspek pembangunan PSEL secara terbuka.

“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.

Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan dijawab secara transparan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat.

Appi berharap dialog tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan proyek strategis penanganan sampah di Kota Makassar dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.