Lambat Ditangani, Kasus Kekerasan Jurnalis diadukan ke Wassidik Polda Sulsel
3 min read
Tim Hukum KAJ saat mengadukan penyidik ke Wassidik Polda Sulsel di Makassar, Senin (3/8/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengadukan penyidik Bidang Keamanan Negara (Kemneg) Direktorat Reserse Kriminan Umum (Ditreskrimum) ke Bidang Pengawasan Penyidik (Wassidik) Polda Sulsel.
Pengaduan tersebut terkait lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan jurnalis Kantor Berita ANTARA Darwin Fatir setelah putusan praperadilan, melalui surat nomor 20/LBHPers/VIII/2026 perihal pengaduan diserahkan tim LBH Pers Makassar di ruangan Wassidik Polda Sulsel dan diterima oleh Brigpol Heri.
“Pengaduan ini terkait dengan progres penyidik yang dianggap lamban dan sampai sekarang ini tidak ada juga kejelasan berkaitan berkas perkara kasus Darwin yang sudah dilimpahkan Kejaksaaan Tinggi Sulsel,” kata Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar Sukrianto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (3/8/2026).
Sukrianto menjelaskan kronologinya, usai korban mendapat dugaan kekerasan fisik dikeroyok oleh aparat kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistiknya meliput aksi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2026, selanjutnya dilaporkan dengan nomor LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda pada 26 September 2019.
Atas pelaporan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap korban, maupun saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum.
Empat orang tersangka tersebut masing-masing inisial MJ, IS, AW dan PGAP. Pihak pelapor dan saksi-saksi telah diperiksa penyidik pada 2020 bahkan telah menyerahkan dua alat bukti video, foto penganiayaan maupun baju dikenakan korban saat kejadian.
Namun seiring proses penyidikan sejak 2020 hingga awal-awal 2026, progres penanganan ini mandek atau sekitar enam tahun tidak ada kabar perkembangan terbaru dari penyidik, meski sudah disurati berkali-kali, tapi tak direspons.
Dengan dasar itu, LBH Pers mengajukan upaya Praperadilan perihal penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana
disebutkan pada Pasal 158 huruf e dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan Praperadilan akhirnya dikabulkan Mejelis Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam putusannya nomor: 11/Pid.Pra/2026/PN Mks tanggal 16 Maret 2026.
Menyatakan, Penyidik terbukti telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah pada kasus klien kami dan memerintahkan kepada Penyidik dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, berkas perkara harus sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
“Putusannya jelas, berkas perkara harus dilimpahkan selambat-lambatnya 60 hari. Tapi, ini sudah berjalan 133 hari, jika dihitung sejak putusan itu dibacakan 16 Maret lalu. Artinya, ada dugaan ‘contemptof court’ (tindakan) tidak menjalankan atau mengabaikan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai kepolisian mencederai lembaga peradilan dengan tak patuh dalam putusan, dan akan menyurati Pengadilan Negeri Makassar atas contempt of court atau sikap penyidik dalam putusan Praperadilann undue delay.
Meski penyidik kembali memeriksa ulang korban dan dua saksi, serta berkas perkara dikirim ke ke JPU Kejati Sulsel pada 26 Mei 2026. Dari petunjuk jaksa dilengkapi dengan memberi batas waktu 14 hari sesuai KUHAP. Belakangan, berkas perkara tak kunjung dilengkapi setelah batas waktu habis, sehingga jaksa menjadikannya P20.
“Usai pemeriksaan korban waktu itu di Polda Sulel, ada upaya mediasi dilakukan dengan dua orang tersangka. Korban bahkan pernah didatangi salah satu tersangka sebanyak tiga kali untuk upaya RJ (restoratif justice). Pada dasarnya, kami berharap perkara ini berjalan sesuai hukum yang berlaku,” paparnya menekankan.
