17/09/2026

Majesty.co.id

News and Value

HMI Cabang Makassar Kritik DPRD Sulsel hingga Tidak Becusnya Gubernur Awasi BBM

2 min read
Berdasar hasil kajian HMI Cabang Makassar, kelangkaan BBM terjadi bukan karena panic buying seperti tudingan PT Pertamina Patra Niaga maupun pejabat pemerintah.
Ketum HMI Cabang Makassar Sarah Agussalim dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (16/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim mengkritik lemahnya pengawasan DPRD maupun Gubernur Sulawesi Selatan terhadap distribusi BBM yang terjadi selama satu pekan di Makassar dan daerah lain.

Pernyataan Sarah berkaca dari tidak adanya data yang dikantongi pimpinan DPRD Sulsel terkait stok maupun kebutuhan BBM, sehingga terjadi kelangkaan khususnya di SPBU Makassar sebelum ganjil-genap diberlakukan.

“Waktu demonstrasi yang dilakukan HMI Cabang Makassar, pernyataan oleh Ketua DPRD Sulawesi Selatan tidak ada data terkait kelangkaan BBM di Sulsel. Ah, ini luput, berarti DPRD Sulawesi Selatan tidak melakukan pengawasan sesuai tupoksinya,” ujar Sarah dalam RDP di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, berdasar hasil kajian HMI Cabang Makassar, kelangkaan BBM terjadi bukan karena panic buying seperti tudingan PT Pertamina Patra Niaga maupun pejabat pemerintah.

Sarah menyebut, kelangkaan BBM di Sulsel disebabkan kesalahan dalam supply and demand atau kebutuhan dan stok yang tersedia.

“Sehingga ini bukan panic buying, ini adalah kebijakan-kebijakan yang tidak tepat sasaran. Dan ini luput dari pengawasan DPRD Sulawesi Selatan, ditambah lagi gubernur kita yang tidak becus,” tegas Sarah disambut riuh peserta RDP.

“Soal panic buying, tidak ada kajian akademik, landasan akademik atau apapun itu dari pernyataan ini. Tidak ada datanya,” tambah Sarah.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel memerintahkan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk menerapkan sistem ganjil-genap terhadap kendaraan yang antre di SPBU.

Kebijakan itu berlaku sejak 13 September hingga 20 September 2026. DPRD Sulsel meminta aturan ini tidak berlaku bagi jasa transportasi daring atau Ojol.

Pertamina di sisi lain, menginginkan Satgas BBM yang dibentuk Pemprov Sulsel bisa bekerja permanen untuk menekan penyimpangan distribus BBM, khususnya BBM Subsidi.

Dari pantauan di sejumlah SPBU di Kota Makassar pada Kamis (17/9/2026), antrean BBM untuk kendaraan roda mulai longgar. Namun tidak untuk mobil truk yang mengantre Solar subsidi pada beberapa SPBU, khususnya SPBU di Jalan Andi Pangerang Pettarani.

Antrean BBM juga masih terjadi di daerah lain, termasuk di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.