Cucunya Korban, Taufan Pawe Ungkap Dugaan Kelalaian Medis di RSIA Paramount Makassar
3 min read
Taufan Pawe (kanan) pada rapat dengar pendapat di kantor DPRD Makassar, Kamis (17/9/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Anggota DPR RI Taufan Pawe, mengungkap dugaan kelalaian medis yang disebut menyebabkan cucunya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar.
Hal itu disampaikan Taufan Pawe dalam rapat di Ruang Komisi D DPRD Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). Ia hadir bersama keluarga sebagai korban sekaligus pelapor.
Dengan pengalaman sekitar 25 tahun di bidang hukum dan pernah mengajar hukum kesehatan, Taufan Pawe mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan cucunya.
Ia mengatakan keluarga saat itu telah bersiap membawa bayi pulang. Perlengkapan dan pakaian bayi bahkan telah berada di dalam mobil.
Namun, bayi tersebut meninggal dunia sebelum keluarga meninggalkan rumah sakit.
Taufan menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata didorong emosi keluarga.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien dan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.
Ia juga menyatakan akan mendorong pembangunan rumah sakit ibu dan anak dengan standar pelayanan yang baik sebagai bentuk komitmennya terhadap keselamatan ibu dan anak.
Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Dalam penelusurannya, Taufan menyebut terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan cucunya.
Salah satunya terkait proses pemindahan pasien dari lantai 5 ke lantai 8 yang disebut terkendala penggunaan lift.
Ia juga mempertanyakan penanganan bayi setelah dilahirkan, termasuk saat bayi dimandikan dan disebut tidak langsung diberikan popok.
Taufan turut mempertanyakan penerapan ketentuan terkait rasio tenaga keperawatan dan pelayanan pasien. Ia menegaskan tidak ingin persoalan serupa kembali menimbulkan korban.
“Dan lagi-lagi maaf, RS Paramount ini bukan hanya persoalan cucu saya. Tapi sudah banyak rangkaian kejadian-kejadian di rumah sakit itu yang diduga telah melakukan maplraktik,” kata Taufan Pawe.
Ia juga merujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 80 yang menurutnya mengatur sanksi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, turut memaparkan hasil investigasi tim independen.
Berdasarkan pemaparan tersebut, ditemukan ketidakseimbangan sumber daya manusia. Pada shift sore dan malam, disebut hanya terdapat tiga perawat.
Tim juga menemukan persoalan berupa minimnya pelatihan bagi staf dan dokter, pengukuran tanda-tanda vital yang tidak dilakukan, komunikasi antarunit yang dinilai buruk, serta belum tersedianya alur pemindahan bayi yang memadai.
Selain itu, Dinkes menyebut RSIA Paramount tidak memiliki ruang tindakan medis atau ruang tindakan darurat di setiap lantai. Posisi ners station juga dinilai tidak strategis dan tidak ditemukan penanganan di ruang nifas.
Temuan lainnya mencakup tidak adanya CCTV di ruang memandikan bayi serta belum tersedianya SOP tertulis.
Dinkes juga menyoroti proses memandikan bayi yang disebut tidak memiliki pengaturan suhu air yang jelas. Penimbangan bayi juga disebut dilakukan di atas komputer.
DPRD Minta Tindakan Tegas
Pemaparan tersebut mendapat perhatian dari jajaran DPRD Kota Makassar.
Pimpinan DPRD Makassar, A. Suharmika, menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Ia mendorong pemerintah mengambil tindakan terhadap rumah sakit apabila terbukti tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Suharmika juga mendesak evaluasi terhadap izin operasional RSIA Paramount hingga seluruh standar pelayanan dan kebutuhan fasilitas dipenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, memastikan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti hasil investigasi Dinas Kesehatan.
Sejumlah anggota Komisi D juga menyuarakan opsi pemberian sanksi tegas, termasuk penutupan rumah sakit, apabila pelanggaran yang ditemukan terbukti dan memenuhi ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Majesty.co.id belum dapat mengonfirmasi pihak RSIA Paramount Makassar.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
