Fakta Praperadilan Bibit Nanas: Penyidik Akui Tak Ada Aliran Dana ke Bahtiar
3 min read
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin disebut tidak menerima dana dari pengadaan bibit nanas Sulsel tahun 2024 hingga menjadi tersangka korupsi proyek tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin selaku pemohon di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (26/6/2026).
Sidang pembacaan kesimpulan oleh kuasa hukum Bahtiar mengungkap sejumlah hal, termasuk pengakuan penyidik Kejati Sulsel bernama Muh. Tasbi, selaku saksi dalam preperadilan ini.
Dalam persidangan terungkap, saksi Muh. Tasbi tidak menemukan bukti aliran dana pengadaan bibit nanas kepada Bahtiar saat masih menjabat Pj Gubernur Sulsel.
“Berdasarkan keterangan saksi Muh. Tasbi tidak ada bukti yang diperoleh penyidik atau termohon mengenai adanya transfer atau aliran dana yang sampai ke Pemohon kaitannya dengan pelaksanaan pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBUN tersebut,” ujar kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin membacakan kesimpulan permohonannya.
Tasbi diketahui bersaksi dalam persidangan praperadilan Bahtiar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (24/6/2026).
Pantauan Majesty di pengadilan, Tasbi hadir bersaksi bersama penyidik Kejati Sulsel bernama Andi Irfan Hasan.
Keduanya dihadirkan Kejati Sulsel selaku termohon sekaligus penyidik perkara dugaan rasuah bibit nanas.
Selain tidak ditemukan bukti adanya duit proyek untuk Bahtiar, kata Irwan Muin, keterangan 3 saksi yang diperiksa Kejati Sulsel juga tidak menyebut nama eks Pj Gubernur Sulbar tersebut.
“Keterangan saksi Narli, Efrisal dan Firmina Tallulembang tidak ada menyebut dan tidak ada kaitan dengan nama Bahtiar Baharuddin,” tutur Irwan.
Menurut Irwan tidak adanya bukti-bukti yang cukup menjerat Bahtiar, menjadi dasar permohonan praperadilan penetapan tersangka.
Apalagi kata Irwan, Bahtiar ditetapkan tersangka dugaan korupsi bibit nanas sebelum adanya hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Hal ini dianggap melabrak pasal Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan diketahui, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti surat tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP kepada Kejati Sulsel.
Menurut Irwan, mengutip keteranganAhli Auditor Forensik, Agung Firman Sampurna, BPKP tidak berwenang secara hukum dan konstitusional dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
“Untuk itu, penetapan tersangka prematur, tanpa didahului penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang karenanya tidak sah,” jelas Irwan Muin.
Tim hukum Bahtiar Baharuddin berharap, hakim tunggal praperadilan bisa memutus gugatan ini dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti dan kualitas alak bukti yang diajukan.
Dalam persidangan praperadilan tadi, pihak Kejati Sulsel yang diwakili seorang penyidik memilih tidak membacakan kesimpulannya.
Tak Mutlat Hasil Audit BPK
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, penetapan Bahtiar sebagai tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menyebut, pihaknya tidak bergantung pada keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidika (SPDP) maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting, namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurut Soetarmi, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian.
“Dalil mengenai ada atau tidaknya audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara, sebab penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada saat menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” jelas Soetarmi.
