Warga Tamalanrea Makassar Demo Tolak Proyek PSEL, minta Purbaya Turun ke Lokasi
3 min read
Aksi unjuk rasa warga menolak lokasi proyek PSEL di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Minggu (10/5/2026). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) menduduki lokasi proyek PSEL di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Minggu (10/5/2026).
Demo itu untuk mendesak pemerintah pusat meninjau ulang lokasi pembangunan proyek PSEL atau PLTSA yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga Tamalanrea.
Aksi ini dipicu oleh pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang dalam sidang debottlenecking di Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), meminta seluruh pihak tetap melanjutkan proyek dengan merujuk pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Warga dari Kampung Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda mengecam keputusan tersebut karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat Tamalanrea di sekitar lokasi proyek.
Perwakilan Kampung Mula Baru, Haji Akbar, menegaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap proyek pengelolaan sampah, melainkan terhadap lokasi yang berada sangat dekat dengan rumah mereka.
“Pemerintah seharusnya melihat kondisi masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan. Kami tidak menolak proyeknya, tetapi kami menolak lokasinya,” ujar Haji Akbar dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan dampak terhadap warga sangat tidak adil. Menurutnya, warga hanya ingin hak mereka atas lingkungan yang sehat dihargai.
Warga Sebut Pemerintah Menerima Informasi Secara Sepihak
Koordinator Lapangan aksi, Haji Azis, menilai pemerintah pusat hanya menerima informasi sepihak dari PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) atau konsorsium Shanghai SUS Environment-PT Grand Puri Indonesia (GPI) tanpa melibatkan warga yang terdampak.
Ia menyebut klaim perusahaan bahwa seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen AMDAL, telah selesai, sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
“Pemerintah pusat seharusnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayahnya,” kata H. Azis.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka terhadap dampak sosial dan lingkungan tidak pernah didengarkan.
Perwakilan warga Tamalalang, Hj. Sinar, mendesak Menteri Keuangan Purbaya untuk turun langsung melihat kondisi lapangan sebelum mengeluarkan pernyataan terkait proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, dan lingkungan warga jika dipaksakan tanpa persetujuan.
“Sampai kapan pun kami akan tetap mempertahankan ruang hidup kami,” tegasnya.
Ia mengaku warga tidak menolak pembangunan PLTSa, tetapi menolak jika dibangun di tengah permukiman.
Sementara itu, Fadli Gaffar dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel yang hadir bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut, penggunaan anggaran negara tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.
“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat,” pungkasnya
Penulis: Suedi
