Sangat Meresahkan, BEM STIPER Berau minta Polisi Gencarkan Razia Miras Ilegal
2 min read
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian atau BEM STIPER Berau, Akbar, dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Berau – Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian atau BEM STIPER Berau, Kalimantan Timur, menyoroti tajam dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai semakin masif di berbagai wilayah Kabupaten Berau.
BEM STIPER Berau menilai maraknya peredaran miras ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi ketertiban sosial serta moral generasi muda di Bumi Batiwakkal.
Ketua BEM STIPER Berau, Akbar, mengaku prihatin atas kemudahan akses mendapatkan miras ilegal di tengah masyarakat.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi serta melakukan langkah konkret guna memutus rantai peredaran tersebut.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan menjadi pemantik meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan keamanan lingkungan.
Akbar menegaskan bahwa dampak dari konsumsi miras ilegal sangat luas, mulai dari memicu perkelahian hingga merusak tatanan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi antara pihak berwenang dan masyarakat diperlukan untuk melakukan deteksi dini terhadap titik-titik yang diduga menjadi pusat penjualan.
“Peredaran miras ilegal tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Jika dibiarkan, hal ini dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari tindakan kriminal, perkelahian, hingga rusaknya ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (10/5/2026).
Selain mendorong adanya razia rutin dan pengawasan intensif, BEM STIPER Berau juga menitikberatkan pada pentingnya peran keluarga serta lingkungan pendidikan dalam membentengi generasi muda.
Akbar mengajak seluruh elemen pemuda untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan distribusi maupun konsumsi minuman keras guna menjaga masa depan daerah.
Di akhir keterangannya, Akbar menekankan bahwa peredaran miras ilegal adalah bentuk penyimpangan sosial yang harus ditangani secara serius demi menjaga stabilitas Kabupaten Berau agar tetap aman dan sehat.
Ia berharap ada ketegasan dari pihak terkait agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini tidak terus berkembang.
“Dugaan peredaran miras ilegal merupakan bentuk penyimpangan sosial yang tidak boleh dianggap sepele karena dapat merusak moral dan masa depan generasi muda,” pungkas Akbar.
