07/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Resmi! Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun pakai Media Sosial

2 min read
Larangan anak 16 tahun ke bawah memakai media sosial dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Ilustrasi aplikasi media sosial. (Foto: Pexels)

Majesty.co.id, Jakarta – Anak di bawah 16 tahun di Indonesia secara resmi dilarang memiliki dan atau menggunakan akun media sosial berbagai platform.

Larangan anak 16 tahun ke bawah memakai media sosial dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Beleid itu sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini secara tegas menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman nyata di internet, mulai dari pornografi hingga perundungan siber.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Meutya menekankan bahwa negara harus hadir untuk membantu para orang tua yang selama ini kesulitan membentengi anak-anak mereka dari pengaruh algoritma platform digital yang tidak terkendali.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Tahap awal akan menyasar platform media sosial dan jejaring besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga platform permainan Roblox.

Pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian besar dari berbagai pihak.

Namun, Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor perlindungan anak di era digital di tingkat global.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegas Meutya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Pemerintah berkomitmen agar transformasi teknologi tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak-hak anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.