Kontrak Habis, Pemkot Makassar belum Terima Aset Pusat Niaga Daya dari Kalla
3 min read
Aerial foto. Pasar Niaga Daya di Biringkanaya, Kota Makassar pada tahun 2022. (Foto: Youtube/DiditSwiro1106)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menerima aset Pusat Niaga Daya yang selama ini dikelola PT Kalla Inti Karsa (KIK) meski perjanjian kerja sama atau PKS sudah melewati tenggat waktu.
Diketahui, perjanjian kerja sama atau kontrak yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut telah berakhir pada tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan PKS Pusat Niaga Daya yang dimulai sejak 1996 itu seharusnya telah berakhir setelah 25 tahun masa kerja sama.
Namun, hingga kini proses penyerahan aset kepada Pemkot Makassar belum dilaksanakan karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum terpenuhi.
“Hari ini kita membicarakan lebih kepada hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun ada beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar harus bersikap hati-hati dalam mengakhiri PKS tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun kerugian bagi daerah.
Oleh karena itu, Pemkot Makassar telah melakukan peninjauan ulang (review) terhadap PKS tersebut.
“Review PKS telah dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama kita dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT KIK,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu menegaskan, penyelesaian PKS ini telah menjadi atensi langsung Wali Kota Makassar.
Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan yang merugikan pemerintah daerah, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.
“Saya kira seluruh rekomendasi yang tertuang dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.
Zul–sapaan akrabnya–mengungkapkan, tim pemerintah kota sejatinya telah bekerja menindaklanjuti hasil review tersebut sejak 2022 hingga sekarang.
Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.
“Hambatan-hambatan itu sudah disampaikan secara kronologis. Termasuk soal bangunan, sarana dan prasarana, siapa yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkap Andi Zulkifly.
Terkait sarana dan prasarana, Sekda menjelaskan dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare.
Namun, pada pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare lahan.
“Ini kemudian menjadi pertanyaan, apakah kekurangan dua hektare itu menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban untuk diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” jelasnya.
Andi Zulkifly menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana tersebut telah didata dan disepakati bersama pihak PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara.
Ia pun meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya untuk berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK guna memastikan penandatanganan berita acara tersebut.
“Perumda Pasar kami minta aktif. Apakah komunikasi dengan KIK sudah dilakukan, apakah berita acara penyerahan dan pengakhiran PKS ini sudah siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.
Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, proses pengakhiran PKS serta penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.
“Insya Allah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga kita harap tindak lanjut ini sudah ada titik terang,” tegasnya.
PT Kalla Inti Karsa belum dimintai keterangan hingga berita ini ditayangkan.
