13/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

830 PNS Pemkot Makassar Dapat Tanda Kehormatan Presiden Prabowo

2 min read
Appi menyampaikan bahwa pemberian tanda kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi PNS Pemkot Makassar.
Suasana penyerahan Satyalancana Karya Satya kepada 830 PNS Pemkot Makassar yang digelar di Lapangan Karebosi, Jumat (19/12/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi  menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo Subianto kepada 830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Penganugerahan tanda kehormatan dari Presiden tersebut dilaksanakan dalam upacara di Tribun Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/12/2025) sore.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkot Makassar.

Appi menyampaikan bahwa pemberian tanda kehormatan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian panjang para PNS dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan negara kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas secara terus-menerus selama 10, 20, hingga 30 tahun,” ujar Appi.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat semakin mengokohkan semangat pengabdian para PNS dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Makassar.

“Semoga penghargaan ini semakin meneguhkan semangat pengabdian serta menjadi pendorong untuk terus berkontribusi secara positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” kata politisi Partai Golkar itu.

Dari total 830 PNS penerima Satyalancana Karya Satya, sebanyak 166 orang menerima penghargaan untuk masa pengabdian 30 tahun, 107 orang untuk 20 tahun, dan 557 orang untuk 10 tahun masa bakti.

Pemberian tanda kehormatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Adapun syarat penerima Satyalancana dari Presiden Prabowo Subianto antara lain memiliki integritas moral, keteladanan, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan negara kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas secara terus-menerus selama 10, 20, hingga 30 tahun,” pungkas Appi.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.