07/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sidrap Terima Penghargaan Pos Bantuan Hukum dari Kemenkum Sulsel

2 min read
Piagam tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Sidrap yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan mencapai 100 persen.
Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah (ketiga kiri) saat menerima penghargaan Pos Bantuan Hukum di kantor Kemenkum Sulsel, Makassar. (Foto: Diskominfo Sidrap)

Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, kembali mencatat prestasi di bidang layanan hukum.

Sejak dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Syaharuddin Alrif-Nurkanaah, Sidrap menerima Piagam Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100 persen dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Sulsel.

Penghargaan diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, dan diterima oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah di kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Senin (6/10/2025).

Piagam tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Sidrap yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan—mencapai capaian 100 persen—sebagai wujud pemerataan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Andi Apris, juga menerima sertifikat penghargaan atas pengelolaan Posbankum yang dinilai baik dan efektif di wilayahnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyebut capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Capaian 100 persen Posbankum menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan secara merata, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan menegaskan bahwa Pemkab Sidrap akan terus memperluas layanan hukum bagi masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat layanan hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang mudah diakses dan berkualitas,” katanya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah, yang mengangkat tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap Abbas Aras, dan Kabag Hukum Setda Sidrap Andi Kaimal. (Ril/Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.