07/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pengadilan Tolak Gugatan Siddiq BM soal Diganti dari Pimpinan DPRD Luwu Timur

2 min read
Gubernur Sulsel menerbitkan SK pemberhentian Siddiq dari kursi wakil ketua DPRD Luwu Timur setelah menerima surat usulan dari Bupati dan Ketua DPRD setempat.
Kolase foto. Muh. Siddiq BM dan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. (Foto: Instagram/muh.siddiqbm/tangkapan layar)

Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan mantan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Muh. Siddiq BM terkait pemberhentiannya dari jabatan tersebut.

Siddiq BM menggugat surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 683/V/Tahun 2025, tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur masa jabatan Tahun 2024 – 2029.

Gugatan Siddiq BM teregister di PTUN Makassar dengan nomor perkara 29/G/2025/PTUN.MKS.

Atas gugatan tersebut, hakim PTUN Makassar dalam putusannya pada 18 September 2025 menyatakan, menerima eksepsi atau keberatan para tergugat atau dalam hal ini kuasa hukum Gubernur Sulsel.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp457.500,00. (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah),” demikian putusan PTUN Makassar dilihat Majesty pada Minggu (5/10/2025).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan, PTUN Makassar belum atau tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam perkara tersebut.

Penyebabnya adalah penggugat atau dalam hal ini Siddiq BM, belum menempuh seluruh upaya administratif yang tersedia terkait SK Gubernur sebelum mengajukan gugatan PTUN Makassar.

“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenai kewenangan pengadilan dinyatakan diterima maka terhadap pokok perkara tidak relevan lagi dipertimbangkan, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan.

SK Gubernur setelah Diberhentikan Nasdem


Sebagai informasi, Gubernur Sulsel menerbitkan SK pemberhentian Siddiq dari kursi wakil ketua DPRD Luwu Timur setelah menerima surat usulan dari Bupati dan Ketua DPRD setempat.

SK Gubernur terkait pergantian Siddiq BM juga merujuk Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem No. 27.8a-SK/AKD/DPP-Nasdem/IV/2025 tanggal 8 April 2025.

Nasdem mengganti Siddiq BM dan mengangkat Jihadin Peruge sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur sisa masa jabatan 2024-2029.

Selain dicopot dari kursi pimpinan, Nasdem juga memecat Siddiq BM sebagai kader sekaligus diberhentikan sebagai Anggota DPRD Luwu Timur.

Atas semua itu, Siddiq BM mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem.

Siddiq BM duduk di DPRD Luwu Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Malili-Wasuponda dengan perolehan 5.034 suara pada Pemilu 2024.

Siddiq sudah lima periode sebagai anggota DPRD Luwu Timur sebelum dipecat.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.