04/10/2025

Majesty.co.id

News and Value

Rudianto Lallo: Tambang Emas Ilegal di Gowa Harus Ditindak Tegas

2 min read
Bukan hanya tambang emas, Rudianto Lallo juga meminta seluruh aktivitas penambangan termasuk galian C tanpa izin harus segera ditutup oleh aparat hukum.
Rudianto Lallo mewakili DPR RI pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tipikor beberapa waktu lalu. (Foto: Instagram/rudianto_lallo)

Majesty.co.id, Makassar – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menindak tegas aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Bukan hanya tambang emas, Rudianto Lallo juga meminta seluruh aktivitas penambangan termasuk galian C tanpa izin harus segera ditutup oleh aparat hukum.

“Aktivitas tambang ilegal di Gowa, Takalar, Jeneponto dan Sulsel pada umumnya sangat banyak serta meresahkan masyarakat. Ini harus ditindak tegas,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Legislator Dapil Sulsel 1 ini menyebut, penutupan tambang tidak berizin sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto demi menyelamatkan sumber daya alam (SDA).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Rudianto Lallo menjelaskan bahwa penertiban tambang tidak berizin merupakan gerakan moral yang harus dikawal bersama.

“Tentunya, APH harus menafsirkan instruksi itu sebagai landasan untuk bertindak tegas. APH tidak boleh diam. Sikap diam APH terhadap tambang ilegal patut kami duga sebagai bentuk beking terhadap pelaku,” tegas Rudianto Lallo.

Politisi Partai NasDem ini mengingatkan, tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kebocoran besar pada keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan memicu bencana alam serta konflik sosial di masyarakat.

Ia menegaskan agar aparat tidak terlibat dalam praktik tersebut.

“Jangan ada APH yang membekingi tambang ilegal. Dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo sudah sangat jelas ditegaskan, akan menindak semua penambang ilegal, termasuk para oknum aparat yang membekinginya, apa pun pangkat dan jabatannya,” kata Rudianto Lallo.

Sebelumnya, Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkarta) Sulsel juga menyoroti aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Desa Batumalonro.

Aktivis Jangkarta, Sahabuddin Alle, menilai aktivitas tersebut berisiko besar terhadap lingkungan dan sosial, sehingga Pemkab Gowa bersama aparat penegak hukum diminta segera bertindak.

“Pasal 158 menjadi dasar utama dalam menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin,” ujar Sahabuddin.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.