Sidang Uang Palsu UIN Alauddin: Annar Sampetoding Dituntut Hari Ini
2 min read
Terdakwa uang palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Annar Salahuddin Sampetoding dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan selaku terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Sidang pembacaan tuntutan Annar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (13/8/2025).
Agenda ini sempat tertunda pada sidang sebelumnya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Kali ini, surat tuntutan akan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Aria Perkasa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dengan anggota majelis Sihabudin dan Yeni.
Selain Annar, terdakwa lain juga menjalani sidang dengan agenda berbeda.
Mereka adalah Ambo Ala dengan agenda pledoi, Jhon Bliater pembacaan tuntutan, Muhammad Syahruna pembacaan tuntutan, serta Andi Ibrahim dengan agenda pledoi.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Annar melanggar Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Annar dalam perkara uang palsu sindikat UIN Alauddin didakwa berperan memerintahkan Andi Ibrahim membawa mesin offset pencetak uang bodong di perpustakaan kampus almamater hijau.
Sementara Muhammad Syahruna didakwa sebagai pelaku yang membuat uang palsu menggunakan mesin tersebut.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok