03/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

2 min read
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, saat ini merupakan terpidana kasus korupsi importasi gula.
Kolase foto. Terpidana importasi gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Jakarta – DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, saat ini merupakan terpidana kasus korupsi importasi gula.

Sementara Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, adalah terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang melibatkan unsur pimpinan serta perwakilan fraksi di DPR.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang mengatur pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Dasco menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam merawat semangat persatuan nasional, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Senada dengan Dasco, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti telah melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat.

“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelas Supratman.

Ia menambahkan, dasar utama pemberian abolisi dan amnesti tersebut adalah semangat menjaga persatuan nasional, termasuk terhadap kasus-kasus yang menyangkut penghinaan terhadap Presiden maupun makar tanpa senjata.

“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tuturnya.

Dengan pertimbangan DPR yang telah disepakati, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden.

“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.