19/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemkot Makassar Matangkan Pembentukan Perseroda Infrastruktur dan Pangan

2 min read
Pemkot Makassar akan menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga jika Perseroda Pangan dan Infrastruktur telah terbentuk.

Majesty.co.id

Balai Kota Makassar di Jalan Ahmad Yani. (Foto: Ilustrasi/Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sedang memproses pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Kedua Perseroda tersebut adalah Perseroda Pangan dan Perseroda Infrastruktur Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, mengungkapkan bahwa saat ini proses pembentukan Perseroda Infrastruktur dan Pangan sedang digodok oleh bagian ekonomi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Jadi ini sudah diusulkan ya, untuk di bagian ekonomi untuk pengusulan itu [perseroda],” ujar Appi di Balai Kota Makassar, Jumat (18/7/2025).

Perseroda Pangan merupakan penggabungan dari Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH), sementara Perseroda Infrastruktur akan berbasis pada pengelolaan terminal

Perseroda pangan akan fokus pada penguatan ketahanan dan distribusi pangan.

Sementara Perseroda infrastruktur akan menangani proyek strategis dan layanan publik yang berkaitan dengan pembangunan kota Makassar.

Pemkot Makassar akan menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga jika Perseroda Pangan dan Infrastruktur telah terbentuk.

“Mudah-mudahan bisa cepat, supaya bisa gampang bekerja sama dengan pihak ketiga,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Appi menilai, langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola BUMD, memperkuat perannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perbedaan Perseroda dan Perumda


Melansir berbagai sumber, BUMD jenis Perseroda harus dibentuk dengan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) dan disertai penyertaan modal dalam bentuk saham.

Secara bisnis, Perseroda memberi fleksibilitas lebih besar dan serta berorientasi profit.

Perbedaannya dengan Perumda terletak pada bentuk kepemilikan dan pengambilan keputusan tertinggi.

Perumda dikuasai penuh oleh Kuasa Pemilik Modal atau dalam hal ini kepala daerah. Sementara keputusan tertinggi Perseroda diputuskan dalam rapat umum pemegang saham.

Selain itu, Perumda lebih menitikberatkan pada pelayanan publik dengan struktur modal yang tidak bersaham.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.