01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Masa Tenang PSU Palopo, Bawaslu: Seluruh APK Harus Bersih

2 min read
Masa tenang harus dimaknai sebagai waktu bebas kampanye.
Rapat komisioner Bawaslu Palopo beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau agar seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) segera ditertibkan dari ruang publik.

Imbauan tersebut disampaikan kepada semua pasangan calon serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melalui surat resmi Bawaslu bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menekankan bahwa masa tenang harus dimaknai sebagai waktu bebas kampanye, demi menjaga netralitas dan ketertiban menjelang pemungutan suara.

Bawaslu berharap seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap imbauan ini.

“Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama,” tegasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menjelaskan bahwa kewajiban penertiban APK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pada Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Pilkada dan Pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Ardiansah.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab pembersihan APK berada di tangan KPU, yang wajib berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta Bawaslu sebagai pengawas.

“KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan peserta pemilu dan pengawas pemilu dalam melakukan pembersihan APK,” ujarnya.

Penertiban APK ini diharapkan dapat menjaga integritas pelaksanaan PSU, menciptakan lingkungan yang netral bagi pemilih, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.