23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

PPATK Bekukan 5 ribu Rekening Terkait Judi Online, Transaksi Capai Rp600 M

2 min read
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Majesty.co.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh perjudian daring.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ivan menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Ini adalah sebuah inisiatif kolaboratif lintas instansi yang bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik judi daring.

Menurutnya, kecanduan judi online seringkali mendorong pelaku untuk terlibat dalam kejahatan lain demi memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya.

PPATK juga terus mendorong sinergi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.

Gernas APU/PPT disebut sebagai instrumen strategis yang efektif dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Sementara itu, pemerintah juga menjalankan strategi terpadu dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi judi online secara menyeluruh.

“Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam siaran pers Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin (4/3).


Sumber: Antara

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.