DKPP Sidang Bawaslu Gowa, Diduga Biarkan Kampanye di Tempat Ibadah
3 min read
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Gowa yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Makassar. (Foto: Humas DKPP)
Majesty.co.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2025. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (24/4/2025).
Perkara ini diajukan oleh Solihin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Sapparuddin (Teradu I), bersama empat anggota lainnya: Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin (Teradu II–V).
Pengadu menilai para teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin, yang diduga dilakukan di pelataran masjid dan fasilitas milik pemerintah sebelum mendaftar ke KPU.
“Pasangan calon Husniah Talenrang – Darmawangsa Muin melakukan kegiatan di pelataran masjid sebelum mendaftar ke KPU. Padahal, penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik merupakan pelanggaran undang-undang, Yang Mulia,” ujar pengadu dalam persidangan seperti dikutip dari laman DKPP, Jumat (25/4/2025).
Selain itu, Bawaslu Gowa juga dinilai gagal melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan relawan pasangan calon tersebut yang dilakukan di Gelanggang Olahraga milik Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bawaslu Gowa Sudah Lakukan Pencegahan
Menanggapi tuduhan tersebut, para teradu membantah seluruh dalil pengadu. Juanto (Teradu IV) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait kegiatan di Masjid Agung Syekh Yusuf dan GOR, serta telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulsel.
Ia menyebutkan bahwa langkah pencegahan telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan tim pemenangan dan menyampaikan imbauan agar tidak melanggar aturan.
“Kegiatan di pelataran masjid hanyalah dzikir dan doa menjelang pendaftaran ke KPU,” ujar Juanto mengutip penjelasan ketua tim pemenangan.
Sapparuddin (Teradu I) menambahkan bahwa Bawaslu telah mengirim surat imbauan tertanggal 27 Agustus 2024, melakukan sosialisasi pencegahan melalui media, serta rapat koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Somba Opu.
Hasil pengawasan Panwaslu juga tidak menemukan pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Terkait kegiatan oleh relawan Milenial Hati Damai di GOR, Sapparuddin menyebut pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi partisipatif bersama TNI, Polri, dan masyarakat.
“Bawaslu Gowa sudah menyampaikan imbauan secara lisan kepada panitia agar tidak melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Muhtar Muis (Teradu II) menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon dan belum memasuki masa kampanye, sehingga tidak berada dalam kewenangan Bawaslu untuk menghentikannya.
“Para teradu tidak menghentikan kegiatan karena hal tersebut berada di luar ranah kewenangan Bawaslu. Kegiatan dilaksanakan sebelum penetapan calon dan tahapan kampanye belum dimulai,” jelas Muhtar.
Ia merujuk pada Pasal 557 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagai dasar hukum bahwa tidak terdapat pelanggaran etik, administratif, maupun pidana.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan: Mirfan (unsur masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu).
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok