Langgar Aturan Siaran? Siap-siap Kena Denda dari KPI!
3 min read
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Muhammad Hasrul Hasan. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan aturan tentang sanksi denda administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan isi siaran.
Pengenaan denda ini menjadi bagian dari upaya penegakan regulasi penyiaran di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.
Regulasi ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024.
Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Bahkan, aturan denda diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hasrul menyebur bahwa dengan diberlakukannya sanksi denda ini, lembaga penyiaran diharapkan semakin berhati-hati dan patuh terhadap regulasi, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus meningkat.
“Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah menciptakan isi siaran di lembaga penyiaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Hasrul dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Proses Penyusunan Aturan
Hasrul yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, menjelaskan aturan ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KPI telah menggelar banyak diskusi terbuka yang di dalamnya mengundang berbagai kelompok, asosiasi lembaga penyiaran, serta pemangku kepentingan terkait hingga pada tahap harmonisasi aturan ini.
“Jadi, aturan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang dan teliti dengan menyerap berbagai masukan dari berbagai pihak tersebut,” ujar Hasrul.
Terkait mekanisme penjatuhan sanksi dan besaran denda, Hasrul menyebut bahwa hal tersebut telah diatur secara rinci dalam PKPI yang baru diterbitkan.
“Hingga keputusan penjatuhan sanksi denda itu dapat dilakukan, baik prosedur dan ketentuannya dapat dilihat secara jelas dalam isi peraturan,” katanya.
Regulasi Lain yang Diterbitkan KPI
Selain aturan mengenai sanksi denda, KPI juga mengeluarkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran.
Regulasi ini mengatur mekanisme evaluasi laporan tahunan penyelenggara penyiaran.
Menurut Hasrul, aturan ini memungkinkan KPI untuk menilai secara berkala seluruh program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
“Dengan adanya peraturan dan pedoman ini, KPI berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok