Sidang Sengketa Pilkada Palopo, Trisal-Akhmad nilai Permohonan Farid-Nurhaenih Banyak Keliru
2 min read
Tangkapan layar. Hakim panel II Mahkamah Konstitusi pada sidang permohonan sengketa Pilkada Palopo, Jumat (10/1/2025). (Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI)
Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulsel, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin merespons permohonan pasangan Farid Kasim-Nurhaenih yang disampaikan pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum Trisal-Akhmad, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi permohonan Farid-Nurhaenih selaku pemohon sengketa hasil Pilkada Palopo.
“Kami sudah dapat memori permohonan dari pemohon, InsyaAllah akan kami respon dalam memori keterangan pihak terkait,” kata Farid Wajdi kepada Majesty, Jumat.
Farid-Nurhaenih dalam permohonannya di MK memaparkan bahwa, Pilkada Palopo sejak awal digelar tidak dengan prinsip jujur.
Salah satu bentuk tidak jujurnya Pilkada Palopo menurut Farid-Nurhaenih, yaitu keputusan KPU meloloskan Trisal-Akhmad yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon.
Persoalannya adalah ijazah Trisal yang dinyatakan tidak terdaftar dalam data base Kementerian Pendidikan. Kubu Farid-Nurhaeni juga menyorot hal ini.
Kubu Farid-Nurhaenih menilai paslon Trisal-Akhmad melanggar syarat administrasi pencalonan dan KPU Palopo selaku termohon, melanggar Undang-Undang tentang Pilkada.
Meski begitu, bagi Farid Wajdi menilai, ada banyak kekeliruan permohonan paslon peraih suara terbanyak kedua di Pilkada Palopo itu.
“Ada beberapa kekeliruan serius tadi, tapi nanti akan kami respons dalam keterangan kami,” jelas Farid Wajdi yang juga mantan Ketua KPU Kota Makassar.
MK belum merilis jadwal sidang pembuktian para pihak dalam sengketa Pilkada Palopo yang dimohonkan Farid-Nurhaenih.
Permohonan sengketa Pilkada Palopo yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK teregister dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
- BACA JUGA: Sidang MK Pilgub Sulsel: Kuasa Hukum Danny-Azhar Tampilkan Foto Mentan Amran dan Andi Sudirman
Dalam petitumnya, Farid-Nurhaenih meminta MK untuk memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena melanggar administrasi pencalonan.
Selain itu, Farid-Nurhaenih yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Hanura serta Gelora meminta pemungutan suara ulang Pilkada Palopo tanpa jagoan Gerindra-Demokrat tersebut.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok