02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sudirman-Fatma Siap “Bantu” KPU Sulsel Hadapi Gugatan Danny-Azhar di MK

2 min read
Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Sudirman-Fatma telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti
Kuasa hukum paslon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi menyerahkan bukti-bukti sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Sudirman-Fatma) menyiapkan bukti untuk “membantu” KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Tim Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengatakan penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.

“Terkait sengketa, Tim Hukum siap untuk menghadapinya. Hanya saja, perlu ditekankan kalau di sini kami adalah pihak terkait yang akan mendukung KPU nantinya,” ujar MRR dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Sementara itu, Kuasa Hukum Sudirman-Fatma, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan kubu lawan yang menggugat keputusan KPU Sulsel tentang hasil Pilgub Sulsel.

“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024,” kata Murlianto di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Sudirman-Fatma telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu lawan saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan lawan,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan lawan di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, pihak Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun pihak lawan bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Sudirman-Fatma tetap menyiapkan kuasa hukum karena merupakan peraih 3.014.255 suara, sekaligus pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.

Gugatan Danny-Azhar di MK diregister dengan nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025G.



Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat sebenarnya.

“Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02,” kata Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.