Tim Appi-Aliyah Nilai Gugatan Indira-Ilham ke MK Salah Alamat
2 min read
Paslon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham pada debat kedua Pilkada Makassar. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube KPU Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau Appi-Aliyah merespons gugatan yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, tim hukum Indira-Ilham resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke MK. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.
Dalam gugatannya, mereka menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilkada Makassar serta dugaan praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menanggapi hal itu, Divisi Hukum Tim Appi-Aliyah, M l. Jamil Misbach, menilai langkah hukum yang ditempuh Indira-Ilham kurang tepat.
Menurutnya, gugatan Indira-Ilham “salah alamat”. Dugaan politik uang seharusnya diselesaikan melalui Bawaslu Makassar, bukan di MK.
“Persoalan dugaan politik uang harus diselesaikan di Makassar melalui laporan ke Bawaslu,” ujar Jamil, Rabu (11/12/2024).
Jamil menjelaskan bahwa MK hanya menangani sengketa hasil Pilkada yang berfokus pada perolehan suara pasangan calon. Dugaan pelanggaran politik uang tidak termasuk dalam kewenangan MK.
Ia pun mempertanyakan apakah tim Indira-Ilham sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan tersebut.
“Pertanyaannya, ada tidak laporan ke Bawaslu bahwa ada dugaan politik uang? Kalau tidak ada, lalu apa yang mau dibawa ke MK? Itu harus diselesaikan di Makassar,” tegasnya.
Jamil menilai bahwa membawa isu politik uang ke MK adalah langkah yang keliru secara hukum.
“Dalam konteks hukum, itu tidak tepat. Jika ada dugaan pelanggaran, jalur penyelesaiannya adalah di Bawaslu, bukan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa klaim terkait pelanggaran TSM memerlukan bukti yang kuat agar dapat diproses secara hukum. Tanpa itu, gugatan ke MK dianggap tidak relevan.
Tim hukum Munafri-Aliyah tetap optimistis bahwa hasil Pilkada Makassar yang telah ditetapkan KPU akan tetap sah.
“Kami percaya seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada pelanggaran yang dapat menggoyahkan hasil Pilwalkot Makassar ini,” kata Jamil.
Pihaknya pun siap menghadapi segala bentuk gugatan yang diajukan di MK.
“Kami sangat siap menghadapi proses ini,” tandasnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok