04/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kubu Trisal-Ome nilai Gugatan Farid-Nurhaenih di MK Hal Biasa juga Tak Nyambung

2 min read
Farid-Nurhaenih meminta MK batalkan status pencalonan Trisal-Ome
Paslon wali kota dan wakil wali Kota Palopo peraih suara terbanyak, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulsel, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sengketa hasil Pilkada Palopo diajukan Farid-Nurhaenih terdaftar di MK pada Senin (9/12/2024). Paslon nomor urut 2 tersebut menggugat keputusan KPU Palopo nomor 620 tahun 2024.

Dalam permohonannya, paslon usungan Nasdem, Hanura dan PKS tersebut juga meminta MK membatalkan pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome karena dugaan ijazah paket C palsu.



Menanggapi hal itu, juru bicara Trisal-Ome, Haedar Jidar menilai permohonan gugatan Farid-Nurhaenih merupakan hal biasa saja.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta Pilkada,” kata Haedar Jidar saat dimintai tanggapannya via WhatsApp, Rabu (11/12/2024).

Soal permohonan Farid-Nurhaenih agar Trisal-Ome didiskualifikasi, Haedar berpendapat bahwa kewenangan MK hanya soal persilisihan hasil suara. Pembatalan paslon dianggap tidak nyambung.

“Terkait permohonan pembatalan pencalonan paslon Trisal-Akhmad saya kira sudah tidak relevan lagi,” kata Haedar.

“MK itu sesuai dengan kewenangannya kan sudah jelas, hanya mengadili permohonan perselisihan hasil pemilu/pemilukada,” sambung Haedar.



Haedar tak menjawab saat ditanya apakah Trisal-Ome akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK atas gugatan tersebut.

Ketentuan sebagai pihak terkait diatur dalam Peraturan Mahkamah Konsitusi nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan hasil perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota Palopo Pilkada 2024 dalam surat keputusan bernomor 620.

Hasilnya, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari duet Trisal-Ome. Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara.

Jika dihitung, perolehan suara Farid-Nurhaenih dan Trisal-Ome hanya berselisih 595 suara.

Tempat ketiga jadi milik Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.