01/08/2026

Majesty.co.id

News and Value

Komnas HAM nilai Pengadaan Lahan PSN di Luwu Timur Sesuai Prosedur

3 min read
Meski demikian, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.
Ilustrasi. Komnas HAM. (Foto: Instagram/komnas.ham)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penanganan dampak sosial pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Penilaian tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang diterbitkan setelah melakukan pemantauan atas pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah petani terdampak.

Dalam surat itu, Komnas HAM menyebut Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah melaksanakan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan, mulai dari penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sosialisasi hasil penilaian, hingga pemberian santunan kepada masyarakat terdampak.

Bagi masyarakat yang menolak menerima santunan, pemerintah juga telah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komnas HAM juga mencatat proses penilaian oleh KJPP dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dengan mempertimbangkan jenis tanaman, umur tanaman, serta biaya operasional perawatan.

Selain itu, hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar bangunan yang berada di lokasi merupakan pondok kebun yang digunakan sebagai tempat beristirahat saat mengelola lahan. Sementara mayoritas petani tetap berdomisili di kampung asal mereka.

Meski demikian, Komnas HAM menyimpulkan masih terdapat perbedaan pandangan mengenai besaran kompensasi yang diterima masyarakat.

Sebagian warga menilai nilai santunan belum memenuhi rasa keadilan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berpendapat pemberian ganti rugi atas tanah tidak dimungkinkan karena status lahan merupakan tanah negara.

Melalui rekomendasinya, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan seluruh kebijakan dan tindakan dalam penanganan masyarakat terdampak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menjamin pemulihan penghidupan masyarakat serta memberikan perlindungan prosedural pada setiap tahapan penyelesaian persoalan.

Komnas HAM turut mencatat komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dalam menyusun kesepakatan yang memberikan prioritas kesempatan kerja dan peluang berusaha kepada 116 petani Laoli sebagai bagian dari program pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya agar pembangunan Proyek Strategis Nasional tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat melalui pemulihan mata pencaharian, penyediaan lapangan kerja, serta perlindungan hak-hak warga yang terdampak.

Dengan demikian, pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur diharapkan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi yang berkelanjutan.


Penulis: Huzein

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.