Kasus Bibit Nanas, Kejati Sulsel Cekal Eks Pj Gubernur ke Luar Negeri!
2 min read
Kolase foto. Kantor Kejati Sulsel dan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. (Foto: Majesty.co.id/Arya/Humas Diskominfo Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersama 5 orang lainnya.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bahtiar Baharuddin dan 5 orang lainnya dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bibit Nanas tahun 2024.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan dalam konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Permohonan cekal Bahtiar Baharuddin tersebut diajukan langsung Kajati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Dengan nomor surat R-2708/P.4/Dip.4/07/2025.
Lima nama lainnya yang dicekal Kejati Sulsel masing-masing berinisial HS, RR, UN, RM, dan RE.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa Bahtiar Baharuddin secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait kebijakan pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Meski demikian, keenam orang yang diajukan pencekalan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan.
Penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
