31/07/2026

Majesty.co.id

News and Value

Isi Perwali Tunjangan Rumah Anggota DPRD Parepare yang bikin TP Berurusan Polisi

3 min read
TP merupakan Wali Kota Parepare periode 2013-2023. Ia akan diperiksa terkait kebijakannya menambah tunjangan rumah anggota DPRD Parepare sejak tahun 2020 melalui Perwali.
Kolase. Salinan Perwali Parepare dan Anggota DPR Taufan Pawe. (Foto: Istimewa/Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Penyidik Polres Kota Parepare bakal memeriksa Anggota DPR Taufan Pawe (TP) untuk mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Parepare.

TP merupakan Wali Kota Parepare periode 2013-2023. Ia akan dimintai keterangan terkait kebijakannya menambah tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare sejak tahun 2020.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, pemeriksaan TP dijadwalkan pada Kamis (30/7/2026) hari ini.

“Kita akan panggil Anggota DPR RI bapak Taufan Pawe sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD (Parepare),” ujar Indra Waspada Yuda kepada wartawan di Parepare, Selasa (28/7/2026).

Isi Perwali Parepare Tunjangan Rumah Anggota DPRD


Saat menjabat Wali Kota Parepare untuk periode kedua, TP pada 17 September 2020 meneken Peraturan Wali Kota atau Perwali nomor 43 Tahun 2020.

Beleid itu mengubah Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 34 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Parepare.

Dalam salinan yang dilihat Majesty.co.id, Kamis (30/7/2026), Pasal 5 ayat (1) Perwali itu menetapkan tunjangan perumahan anggota setiap DPRD sebesar Rp8.415.000 per bulan.

Kemudian pada ayat (2), digariskan bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan hanya kepada anggota DPRD yang belum disediakan/menempati rumah dinas.

Menurut AKBP Indra, tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare saat itu naik dua kali lipat. Hal ini diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri.

“Dari regulasi itu, penyidik menemukan adanya kenaikan tunjangan dari sekitar Rp4 juta menjadi Rp8 juta untuk setiap anggota DPRD,” kata Indra Waspada Yuda.

Selain untuk anggota, Perwali itu juga menetapkan besaran anggaran belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD Parepare.

Dalam Perwali disebut Ketua DPRD sebesar mendapat tunjangan belanja rumah tangga Rp20 juta per bulan. Kemudian, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp17,5 juta per bulan per orang.

Karena kebijakan Perwali itu, hasil audit kepolisian memperkirakan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

TP mengatakan bakal bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus ini. Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel tersebut menegaskan, pemeriksaannya harus mendapat izin tertulis Ketua DPR Puan Maharani.

“Surat dari Polres Parepare sudah diterima oleh staf Ibu Ketua DPR RI sejak tanggal 20 Juli. Informasi dari staf hingga saat ini masih menunggu arahan dan disposisi resmi dari Ibu Ketua (Puan Maharani),” kata Taufan Pawe dalam keterangan tertulis, Selasa.

Selain menunggu izin tertulis dari Ketua DPR RI, Taufan mengaku sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, ia berencana berkoordinasi dengan penyidik Polres Parepare untuk menentukan jadwal pemeriksaan.

“Saat ini saya juga sedang menjalani ibadah Umrah. Mungkin setelah ada izin tertulis dari Ketua DPR RI, kami akan segera berkonsultasi dengan penyidik Polres Parepare untuk penyesuaian jadwal,” pungkas TP.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.