Gedung Sementara Rampung, Anggota DPRD Makassar Bisa kembali Berkantor di Pettarani
3 min read
Ilustrasi. Suasana rapat paripurna di gedung utama DPRD Kota Makassar sebelum dibakar pada 29 Agustus 2025. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan renovasi sisi kanan Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangerang Pettarani.
Pemkot menyiapkan gedung tersebut sebagai kantor sementara anggota DPRD Makassar, sembari menunggu pembangunan gedung utama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menyampaikan kepastian itu saat menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Makassar di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Andi Zulkifly menyebut renovasi ini rampung setelah mendapat perhatian serius dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin,” kata Andi Zulkifly.
Pemkot Makassar menargetkan anggota DPRD mulai menempati gedung sementara tersebut pada September atau Oktober 2026.
Sejak insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025, anggota DPRD Kota Makassar menjalankan aktivitas perkantoran di gedung milik PT Perumahan di Jalan Letjen Hertasning.
Andi Zulkifly menilai kondisi gedung hasil renovasi sudah layak mendukung aktivitas kelembagaan DPRD.
“Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan, yang telah mendukung proses renovasi Gedung DPRD Makassar.
Percepat Pembangunan Gedung Utama
Andi Zulkifly menjelaskan, renovasi sayap kanan menjadi langkah penting untuk memulihkan aktivitas DPRD sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Gedung DPRD memiliki fungsi strategis sebagai pusat pelaksanaan legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” terangnya.
Karena itu, Pemkot Makassar memilih memanfaatkan gedung sementara hingga pembangunan gedung utama selesai.
Andi Zulkifly menjelaskan, penandatanganan BAST menjadi bagian dari proses serah terima aset yang harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi segera selesai. Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sehingga perlu mendapat perhatian bersama,” tuturnya.
Ia menegaskan pembangunan gedung utama DPRD Kota Makassar masih memasuki tahap perencanaan. Karena itu, Pemkot meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya meminta Dinas Tata Ruang segera membantu seluruh kebutuhan Balai maupun penyedia agar proses PBG dapat dipercepat,” tegasnya.
Selain itu, Andi Zulkifly juga meminta seluruh pihak menyiapkan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak awal agar bangunan memenuhi aspek kelayakan dan keamanan.
Sekda juga menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengawal seluruh administrasi aset agar pembangunan fisik, administrasi, perizinan, hingga pembangunan gedung utama berjalan secara terpadu.
Menutup keterangannya, Andi Zulkifly menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk terus bersinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan hingga pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar selesai sepenuhnya.
“Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini,” pesannya.
Penandatanganan BAST tersebut juga dihadiri Kepala BPBPK Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Kota Makassar Muh. Dakhlan, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar.
