Fraksi Golkar-Gerindra Desak Andi Sudirman Lunasi Utang Lahan Stadion Sudiang Pakai APBD Perubahan
3 min read
Kolase. Juru bicara Fraksi Partai Golkar Sofyan Syam dan Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Firmina Tallulembang membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Fraksi Partai Golkar dan Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemprov Sulsel dalam hal ini gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk melunasi sisa utang pembebasan lahan Stadion Sudiang Makassar senilai Rp18 miliar lebih.
Desakan Golkar maupun Gerindra disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Sulsel 2026 di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (11/9/2026).
Juru Bicara Fraksi Golkar Sofyan Syam menyampaikan, bahwa pembayaran sisa utang lahan Stadion Sudiang merupakan atensi Partai Beringin yang wajib dilunasi memakai APBD Perubahan 2026.
Golkar tak ingin pembangunan infrastrukur olahraga di Sulsel terhambat masalah lahan.
“Mengingat persoalan ini telah memiliki kekuatan hukum hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung serta diterbitkannya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, Fraksi Partai Golkar mendesak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk taat azas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Sofyan Syam menyampaikan pandangan fraksinya.
Setelah Golkar menyampaikan pandangan fraksi, giliran Gerindra yang diwakili legislator Firmina Tallulembang.
Di depan Sekda Sulsel Jufri Rahman yang mewakili gubernur, Fraksi Gerindra meminta utang pembebasan lahan Stadion Sudiang wajib dituntaskan karena bertahun-tahun menunggak.
“Pembebasan lahan Stadion Sudiang. Ini penekanan dari Fraksi Gerindra, pak sekda. Ya, dicatat karena sudah, sudah berapa tahun ini tidak diselesaikan,” kata Firmina Tallulembang.
Anggota DPRD Sulsel dari Toraja itu menegaskan Fraksi Gerindra akan mengawal pelunasan utang lahan stadion.
“Oleh karena itu, fraksi Gerindra mengusulkan dengan tegas agar anggaran pembebasan lahan pembangunan Stadion Sudiang segera dimasukkan dan direalisasikan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026,” kata Firmina.
“Kami meminta eksekutif untuk tidak menunda-nunda realisasi pembayaran hak warga negara ini demi kelancaran infrastruktur olahraga kebanggaan Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Firmina.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan lokasi yang saat ini menjadi area pembangunan stadion telah memiliki alas hak yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Sulsel.
Ia menjelaskan, klaim selama ini juga belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud.
Adapun ahli waris pemilik lahan mengaku baru dibayar Pemprov Sulsel sebesar Rp10 miliar pada tahun lalu.
Dengan begitu, Pemprov Sulsel masih punya utang lahan Stadion Sudiang sebesar Rp18 miliar lebih dari total Rp28,3 miliar.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
